🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Menggema Dompeng Darat Diduga Milik Karlan Dan Pengurus Rony Didesa Sungai Bawang, Publik Mendesak APH Sikat Dan Sapu Bersih.
Kuantan Singingi | Senin, 09 Maret 2026 22:32:56 WIB
Baca juga:
 
  • Menggema Dompeng Darat Diduga Milik Karlan Dan Pengurus Rony Didesa Sungai Bawang, Publik Mendesak APH Sikat Dan Sapu Bersih.
  •  

    Siagaonline.com,Kuansing–Tingginya harga emas beberapa bulan terakhir, membuat para pelaku tambang emas Ilegal semakin menjadi-jadi, sampai tidak dapat terkendalikan lagi. Berdasarkan pantauan langsung oleh tim media di lapangan terlihat 2 rakit dompeng darat diduga milik Karlan dan pengurus lapangan bernama Rony yang sedang melakukan aktivitasnya di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Senin ( 09/03/2026 ).

    Sejumlah warga yang di temui tim media mengatakan prihatin sekaligus resah dengan maraknya aktivitas PETI diwilayah mereka. 
    Salah seorang warga menyebutkan, razia dan penertiban bersifat hanya sementara. Dampaknya kini mulai dirasakan oleh masyarakat Desa Sungai Bawang, lingkungan hancur kebun sawit warga porak poranda oleh kerakusan pelaku Peti diduga milik Karlan dan pengawas Rony.

    Menurut keterangan masyarakat setempat aktivitas ini menggunakan alat berat untuk mengupas"ini bukan sekedar cari buat makan, ini sudah termasuk skala besar karena karlan ini bermodal besar dia menggunakan alat berat untuk mengupas lahan. Sehari saja untuk merental alat berat kurang lebih 8 juta rupiah," menurut keterangan warga setempat yang minta identitasnya di rahasiakan.

    Masyarakat menduga karlan dan pengawas atas nama rony ini seakan-akan kebal hukum, dilapangan terlihat tambang ilegal miliknya terus berjalan tanpa penindakan tegas, menimbulkan kesan bahwa karlan ini "kebal hukum".

    Desakan masyarakat agar aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, sikat dan sapu bersih untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang diduga mendukung dan melindungi aktivitas ilegal tersebut.

    K?itikan masyarakat terhadap Aph, Muncul persepsi mengenai adanya pembiaran secara sistematis karena aktivitas berlangsung secara terang-terangan tanpa ada rasa takut. Masyarakat menambahkan Ironisnya praktek ilegal yang jelas-jelas melanggar undang-undang ini justeru terus berjalan, sementara dampak kerusakan lingkungan semakin nyata. Namun hingga kini, penertiban dan penegakan hukum nyaris tak terlihat.

    Aktivitas diatas jelas melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan peraturan tersebut, Sesuai regulasi Kegiatan Penambangan Tanpa Izin ( Pasal 158 ): pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar Rupiah.

    Keterlibatan alat berat yang meluas diwilayah tersebut membuat ekosistem di Desa Sungai Bawang tersebut berada dalam kondisi kritis,  membutukan urgensi tindakan aparat penegak hukum yang lebih konsisten"tegas".

    Hingga berita ini diterbitkan tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pihak-pihak yang disebutkan memiliki  Hak jawab dan Hak koreksi untuk memberikan Klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
  • Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
    #2 Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
    #3 Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
    #4 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #5 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #6 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #7 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #8 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #9 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #10 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved