Pemkab Dharmasraya Genjot Pajak Air Permukaan, Potensi PAD Capai Rp9,3 Miliar
Daerah | Selasa, 03 Maret 2026 09:56:34 WIB
Siagaonline.com, Dharmasraya - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Dharmasraya terus mendorong percepatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP). Bersama Provinsi Sumatera Barat, langkah ini ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi pemungutan PAP dan pajak air tanah di Pulau Punjung, Senin (2/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan provinsi, antara lain Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, perwakilan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, serta jajaran Badan Keuangan Daerah. Hadir pula perwakilan perusahaan perkebunan besar sebagai wajib pajak, seperti PT TKA, Incasi Raya Group, PT DL, PT DSL, dan KUD Sinamar.
Dalam arahannya, Bupati Dharmasraya menegaskan bahwa regulasi mengenai Pajak Air Permukaan sejatinya telah lama berlaku. Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum maksimal sehingga perlu penguatan kembali melalui sosialisasi dan verifikasi langsung.
Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar penyampaian informasi, melainkan langkah nyata untuk memastikan potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap optimal dapat terealisasi. Ia juga menekankan pentingnya perhitungan yang komprehensif, mengingat estimasi potensi saat ini masih bersifat awal dan belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Berbagai aspek teknis seperti jumlah titik intake, volume pemanfaatan air, dampak lingkungan, hingga pengaruhnya terhadap masyarakat sekitar akan menjadi bagian dari verifikasi. Untuk itu, tim teknis dari provinsi bersama pemerintah kabupaten akan turun langsung melakukan pengecekan agar penghitungan dilakukan secara akurat, transparan, dan berkeadilan.
Mewakili Gubernur Sumbar, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Media Iswandi menjelaskan bahwa penghitungan potensi pajak ini sebenarnya telah dimulai sejak 2022. Pada tahap awal, fokus masih pada objek produksi seperti pabrik dan fasilitas pengolahan. Tahun ini, cakupan diperluas ke sektor perkebunan non-rakyat sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan estimasi sementara, potensi Pajak Air Permukaan di Kabupaten Dharmasraya diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 miliar per tahun. Namun angka tersebut masih berdasarkan prediksi awal dari satu titik intake utama dan akan dipastikan kembali melalui verifikasi menyeluruh.
Pemerintah menargetkan proses ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar pelaporan bulanan ke pemerintah pusat berjalan lancar dan penerimaan segera tercatat sebagai bagian dari PAD. Apabila ditemukan ketidakpatuhan, mekanisme penegakan hukum telah disiapkan, mulai dari peringatan bertahap hingga sanksi denda, dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum guna menjamin kepastian dan keadilan.(TG)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :