🢭 Siagaonline.com ⮞ Indragiri Hilir
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara PTDH, Tujuh Personel Resmi Diberhentikan
Indragiri Hilir | Kamis, 12 Februari 2026 12:23:40 WIB
Baca juga:
 
  • Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara PTDH, Tujuh Personel Resmi Diberhentikan
  •  

    Siagaonline.com, Inhil - Polres Indragiri Hilir melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh personel, pada Kamis (12/02/2026) sekira pukul 07.30 WIB hingga selesai, bertempat di Halaman Mapolres Indragiri Hilir.


    Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dan dihadiri oleh Wakapolres Indragiri Hilir Kompol Maitertika, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara serta ASN Polres Indragiri Hilir.

    Rangkaian upacara diawali dengan Komandan Upacara memasuki lapangan dan mengambil alih pasukan, dilanjutkan Inspektur Upacara memasuki mimbar upacara, penghormatan pasukan, serta laporan Komandan Upacara. Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau dan pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan oleh Inspektur Upacara. Upacara kemudian dilanjutkan dengan amanat, doa, serta penghormatan terakhir sebelum Inspektur Upacara meninggalkan mimbar.

    Adapun tujuh personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau, yakni:

    KEP/473/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 sebanyak 1 personel, atas nama Bripka Dedi Holmes, yang melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


    KEP/580/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 sebanyak 5 personel, yaitu Aipda Fitri Febriadi, Bripka Yan Mahendra, Bripka Silvia Syahroni, Brigpol Yamin Arianda, dan Brigpol Maraguna Tambunan. Pelanggaran yang dilakukan meliputi tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap serta pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, termasuk hasil tes urine positif narkoba.


    KEP/8/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 sebanyak 1 personel atas nama Bripka Hasudungan, yang melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

    Dalam amanatnya, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan wujud komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin serta memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

    Keputusan ini terasa berat dan menyedihkan karena berdampak bukan hanya kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga dan institusi. Namun seluruh proses telah melalui tahapan panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku,” tegas AKBP Farouk Oktora.

    Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi diri, agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku.

    Ia turut menekankan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai benteng diri dari perbuatan menyimpang, serta menjaga kedisiplinan, sikap, dan perilaku agar terhindar dari arogansi, individualisme, dan sikap apatis, sehingga mampu menjadi teladan bagi keluarga maupun masyarakat.(*M)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #2 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #3 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #4 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #5 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #6 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #7 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #8 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #9 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #10 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved