Darurat Peti Didesa Setiang Kuansing!!!Kapolres yang Baru Dihadapkan Dengan Persoalan Klasik, Kuansing Butuh Aksi Nyata
Kuantan Singingi | Jumat, 23 Januari 2026 22:30:47 WIB
Siagaonline.com, Kuansing – Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) Di Kabupaten Kuantan Singingi-Riau, semakin Menggila dan tidak terkendalikan. Di aliran Sungai Batang Tiu, Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing. Berdasarkan pantauan dan dokumentasi dilapangan oleh tim media jumat ( 23/01/2026 ). Terpantau puluhan rakit yang beroperasi disepanjang aliran sungai batang tiu.
Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut tidak jauh dari perkampungan warga. Dari jalan Desa Setiang, Menujuh Desa Serangge terdengar jelas mesin dompeng berderu-deru mengeluarkan suara bising dan menggema memecahkan telinga.
Sejumlah warga yang ditemui disekitar lokasi, Menyebutkan bahwa aktivitas Peti tersebut dikendalikan oleh salah seorang Pemuda Desa Setiang berinisial " RO ", yang disebut-sebut memiliki jaringan kuat dan diduga mendapat backing dari oknum Kanit dan Polsek Kuantan Mudik.
"RO itu pengendali utama di daerah Setiang ini, dia beroperasi terus menerus tanpa ada rasa takut dan tidak ada yang berani ganggu seperti orang yang kebal hukum," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari hasil dokumentasi lapangan, terlihat jelas sejumlah mesin dompeng dengan pipa-pipa besar berukuran 10 incih mengeruk dan menghantam dasar sungai batang tiu dan membuang limbah lumpur langsung ke aliran sungai batang tiu, aktivitas tersebut membuat air sungai berubah keruh pekat.
Dimana tambang emas ilegal tanpa izin ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. Karena telah mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar.
"Kami berharap kepada bapak Kapolres yang baru dilantik awal Tahun 2026 oleh Kapolda Riau, bisa menyelesaikan persoalan klasik ini. Kami, butuh aksi nyata karena Kuansing Darurat Peti Khususnya di Desa Setiang," tegas salah seorang warga dengan penuh harapan.
Aktivitas seperti ini jelas melanggar undang-undang yang diatur dalam: Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba ), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. dan KUHP pasal 158 tentang Pertambangan Tanpa izin, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait seperti Polres Kuansing, Polsek Kuantan Mudik dan Inisial RO belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi seluruh pihak terkait untuk memperoleh keterangan berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tetap membuka hak jawab serta hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :