PN Pasir Pengaraian Perkuat Layanan Keadilan, Resmi Gandeng POSBAKUMADIN Siak di Tahun 2026
Rokan Hulu | Sabtu, 17 Januari 2026 10:35:20 WIB
Siagaonline.com, Rokan Hulu– Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026 bersama POSBAKUMADIN Siak, Kamis (15/1/2026).
Kesepakatan ini menjadi bagian penting dari upaya pengadilan dalam memastikan masyarakat pencari keadilan memperoleh layanan hukum yang memadai.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua PN Pasir Pengaraian, Hendra Yudhautama, S.H., M.H., disaksikan oleh jajaran pengurus dan tim advokasi POSBAKUMADIN Siak.
Dalam kesempatan tersebut, Hendra Yudhautama menyampaikan bahwa Posbakum memiliki peran strategis di lingkungan peradilan sebagai sarana pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Keberadaan Posbakum adalah wujud nyata tanggung jawab negara dalam menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan keadilan. Melalui kerja sama ini, kami berharap layanan bantuan hukum dapat diberikan secara profesional, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak pada pencari keadilan,” ujar Hendra.
Ia juga mengingatkan agar seluruh petugas dan advokat Posbakum senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, serta mengedepankan pelayanan yang beretika dan humanis.
Sementara itu, Ketua POSBAKUMADIN Siak yang diwakili oleh Sasmito Sihombing, S.H., mengungkapkan apresiasi atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh PN Pasir Pengaraian kepada POSBAKUMADIN Siak untuk mengelola layanan Posbakum pada tahun 2026.
“Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi advokat, serta memberikan pendampingan hukum secara maksimal bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu,” kata Sasmito.
Menurutnya, kerja sama tersebut tidak sekadar bersifat administratif, melainkan mengandung tanggung jawab moral untuk memastikan prinsip keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap sinergi ini terus terjaga, sehingga Posbakum benar-benar dirasakan manfaatnya dan menjadi solusi nyata bagi masyarakat pencari keadilan,” tambahnya.
Adapun susunan Tim Advokasi POSBAKUMADIN Siak Tahun 2026 terdiri dari Ketua Abdul Aziz, S.H., M.H.; Sekretaris Dr (c) Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H.; Bendahara Dandi Pratama, S.H.; serta anggota Muhammad Rizki, S.H., Sasmito Sihombing, S.H., Riko Santoso, S.H., Muhammad Arifin Tanjung, S.H., Gusni Theresia Situmorang, S.H., Qoinul Mustakim, S.H., Alan Kusuma, S.H., dan Sugimen, S.H. Untuk Mediator Non Hakim diisi oleh Thomas Ferbrian, S.H., M.H.; Staf Administrasi Abdul Hiqbal Hakim, S.H.; serta Paralegal Anrean Kaspari, S.H., dan Rikiwan Putra, S.H.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, PN Pasir Pengaraian berharap penyelenggaraan layanan bantuan hukum sepanjang Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan perlindungan optimal terhadap hak-hak hukum masyarakat. (Rls)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :