🢭 Siagaonline.com ⮞ Pekanbaru
Dirumahkan Tanpa Gaji Berbulan-bulan, Karyawan PT SPR Trada Pertanyakan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan
Pekanbaru | Rabu, 07 Januari 2026 08:30:50 WIB
Baca juga:
 
  • Dirumahkan Tanpa Gaji Berbulan-bulan, Karyawan PT SPR Trada Pertanyakan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan
  •  

    Siagaonline.com, Pekanbaru — Sudah hampir tiga bulan sejumlah karyawan PT SPR Trada berstatus dirumahkan tanpa menerima gaji dan tanpa kejelasan kapan akan kembali dipanggil bekerja. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena dinilai menyangkut hak dasar pekerja yang dijamin oleh undang-undang.

    Seperti yang diungkapkan, Muhammad Aditya Febrialdi karyawan PT SPR Trada, mengungkapkan bahwa dirinya bersama 18 karyawan lainnya hingga kini masih berstatus dirumahkan tanpa kepastian status kerja maupun hak upah.

    “Perlu saya tegaskan, kondisi ini bukan sekadar persoalan internal perusahaan, tetapi menyangkut hak pekerja yang dijamin undang-undang,” ujar Aditya kepada media ini, Selasa (06/01/2026).

    Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 ayat (2), ditegaskan bahwa pekerja yang tetap terikat hubungan kerja pada prinsipnya berhak atas upah, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara jelas oleh undang-undang.

    Selain itu, kebijakan merumahkan karyawan tidak dapat serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar upah, kecuali terdapat kesepakatan tertulis yang sah antara perusahaan dan pekerja.

    “Menahan gaji tanpa kepastian status, tanpa surat resmi, dan tanpa kejelasan waktu pemanggilan kembali bukan solusi krisis. Itu adalah bentuk pembiaran terhadap hak pekerja,” tegasnya.

    Menurut Aditya, para karyawan tidak meminta belas kasihan melainkan menuntut hak mereka sebagai pekerja sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas upah, kepastian hubungan kerja, perlindungan hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    Ia juga mengingatkan bahwa apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dilanggar bukan hanya etika perusahaan, tetapi juga ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk prinsip perlindungan pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.

    Atas dasar itu, Aditya secara terbuka meminta manajemen PT SPR Trada untuk segera memberikan:


    1. Keputusan tertulis dan resmi terkait status hubungan kerja karyawan yang dirumahkan.
    2. Kejelasan pembayaran hak upah selama masa dirumahkan.
    3. Kepastian waktu pemanggilan kembali untuk bekerja.

    “Pernyataan ini bukan untuk menjatuhkan perusahaan, tetapi sebagai peringatan keras bahwa hak pekerja tidak boleh dikorbankan atas nama krisis,” tutupnya. (**)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  • Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #2 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #3 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #4 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #5 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #6 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #7 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #8 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #9 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
    #10 PT SAI Tegaskan Penanganan Warga yang Diamankan Mengedepankan Pemeriksaan Kesehatan
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved