🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
18 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil di Tangkap Jalan Lintas Servo KM 104 Desa Muara Gula Lama
Hukrim | Jumat, 05 Desember 2025 18:57:27 WIB
Baca juga:
 
  • 18 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil di Tangkap Jalan Lintas Servo KM 104 Desa Muara Gula Lama
  •  

    SiagaOnline.com, Muara Enim — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pengedar jaringan antar kabupaten berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 24,35 gram, dalam operasi penindakan, Selasa (02/12/25) pukul 14.15 WIB di Jalan Lintas Servo KM 104, Desa Muara Gula Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

    Pelaku diketahui bernama MJS (39), warga Simpang Raja RT 008 RW 004, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba melalui tes urine serta dipastikan berstatus pengedar.

    Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat kecocokan ciri-ciri yang dimaksud, tim langsung melakukan tindakan kepolisian di TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

    Saat diamankan, pelaku sedang berdiri di samping mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi BK 1171 PZ. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan, hingga menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk plastik klip, kotak rokok, gelas plastik, hingga dua bantal leher mobil merk SPARCO. Selain sabu, turut diamankan uang tunai Rp300.000, satu unit HP OPPO A18, serta STNK mobil atas nama pelaku.

    Barang bukti sabu tersebut terbagi dalam paket kecil hingga besar, beberapa di antaranya ditemukan di dalam gelas plastik hijau dan kotak rokok hitam, sedangkan paket lainnya disembunyikan secara rapi di dalam bantal leher jok mobil. Penempatan barang bukti ini diduga sebagai upaya pelaku untuk mengelabui petugas.

    Setelah penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas, pelaku tidak dapat mengelak dari barang bukti yang ditemukan. “Semua barang bukti yang kami amankan sudah kami lakukan penyitaan sesuai prosedur, dan saat ini sedang kami proses termasuk pemeriksaan ke Bidlabfor Polda Sumsel,” terang Kasat Narkoba.

    Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menegaskan bahwa pihaknya akan terus intens melakukan penindakan, penyelidikan, dan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. “Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Iptu Yurico. (Genta)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
  • Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
  • Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
  • Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #2 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #3 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #4 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #5 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #6 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
    #7 Hery Sugiarto Pimpin Razia Rutan Sipirok, Seluruh Sampel Urine Negatif
    #8 Pemdes Sidoluhur Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog Bulan Februari dan Maret 2026 Kepada Masyarakat 
    #9 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Gelar Lomba Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
    #10 Bhabinkamtibmas Air Tawar Monitoring Perawatan Jagung 1,5 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved