🢭 Siagaonline.com ⮞ Pekanbaru
Atasan PPID Kabupaten Siak Mangkir Terkait Pembuktian Sidang Lanjutan di KIP Riau
Pekanbaru | Sabtu, 24 Juni 2023 12:12:06 WIB
Teks foto: Suasana Ruang Sidang KIP Riau Terlihat Pemohon Rion Satya, Sementara Termohon tidak Hadir
Baca juga:
 
  • Atasan PPID Kabupaten Siak Mangkir Terkait Pembuktian Sidang Lanjutan di KIP Riau
  •  

    SiagaOnline.com, Pekanbaru - Majelis Komisioner Komisi Informasi kembali memeriksa sengketa Informasi dengan register 016/PSI/KIP-R/I/2023 antara Rion Satya, S.H sebagai Pemohon dengan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Siak sebagai Termohon Pada Hari Jum'at 23 Juni 2023 dengan Agenda Pembuktian Lanjutan Kedua.


    Sidang digelar diruang Sidang Komisi Informasi dengan ketua Majelis sidang Tatang Yudiansyah, didampingi oleh Asril Darma dan Junaidi selaku anggota Majelis. Panitera Pengganti dalam sidang adalah Didang Muhana.

    Sidang Pembuktian lanjutan yang kedua ini dihadiri oleh Pemohon dan tidak dihadiri oleh termohon.

    Selama persidangan Rion menjelaskan bahwa Dokumen yang menjadi dasar dari Permohonan Informasi  teekait Rencana Umum Pengadaan Internet Corporate CCTV Terintegrasi dengan nilai Pagu sebesar Rp. 350.000.000.

    Dalam Permohonannya Rion meminta dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan tersebut termasuk juga dokumen Kontrak.

    Pada saat mediasi, Pihak termohon memberikan dokumen Kontrak, KAK dan DPA yang mana dalam dokumen tersebut memiliki nilai Pagu yang berbeda. Sedangkan mata anggarannya terlihat sama baik dalam dokumen Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) dengan DPA.

    "Tetapi kenapa nilai pagu yang terdapat dalam kedua dokumen tersebut berbeda," tanya rion dalam sidang pembuktian lanjutan ke dua.

    Dalam sidang pembuktian Pertama Rion ingin meminta penjelasan kepada pihak termohon terkait informasi yang diberikan oleh termohon, tetapi pada sidang pembuktian pertama hanya dihadiri oleh penerima kuasa dari bagian hukum, sedangkan prinsipalnya  yang menguasai tentang teknis kegiatan tidak hadir.

    "Saya sangat kecewa, perwakilan dari diskominfo siak sebagai satker kegaiatan pengadaan CCTV Corporate terintegrasi tidak hadir," ungkap Rion.

    Seharusnya menurut Rion pada agenda pembuktian lanjutan kedua ini, pihak termohon wajib membuktikan dan memberi penjelasan yang terperinci terhadap informasi yang diberikannya.

    Karena dalam dokumen yang diberikan itu banyak informasi yang  dihitamkan, sehingga pemohon informasi tidak mendapatkan informasi secara utuh.

    Sementara penerima kuasa termohon pada sidang pembuktian pertama berpendapat bahwa informasi yang dihitamkan tidak ada kaitannya dengan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon informasi.

    Namun menurut Rion informasi dan dokumen yang dimintanya, pada agenda sidang pemeriksaan awal telah dinyatakan oleh termohon sebagai informasi terbuka.

    Pihak termohon pada agenda Sindang pembuktian pertama yang hanya dihadiri  perwakilan bagian hukum pemkab siak tidak dapat menjelaskan isi dokumen yang diberikan.

    Untuk itu, Rion mengusulkan kepada Majelis agar dilakukannya  Pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016.

    Menurut Rion pelaksanaan Pemeriksaan Setempat diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat.

    Tujuan dari pemeriksaan setempat tertuang dalam pasal 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata cara Pemeriksaan Setempat yang berbunyi, pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memperoleh bukti lain yang memiliki relevansi dengan pokok perkara yang dimiliki oleh Termohon dan/atau Badan Publik lainnya.

    Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemeriksaan Setempat dilakukan setelah pemeriksaan pokok perkara.

    Pada ayat (2) disebutkan bahwa Pemeriksaan Setempat dilakukan sedikitnya satu kali dan dapat dilakukan kembali berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner.

    Ayat (3) Pemeriksaan Setempat dilakukan dengan meniadakan formalitas dalam persidangan. 

    Ayat (4) Waktu pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ditentukan oleh Majelis Komisioner dalam persidangan dan/atau diberitahukan oleh Panitera atau Panitera Pengganti secara tertulis, tercantum dalam Lampiran I) yang  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 

    Ayat (5) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Pemohon dan Termohon selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Pemeriksaan Setempat dilaksanakan.Ungkapnya. (Ari)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan
  • Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa
  • Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
  • Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
  • Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan
    #2 Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa
    #3 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
    #4 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
    #5 Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan
    #6 Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam
    #7 PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II
    #8 PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan 
    #9 Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau 
    #10 Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved