Kasus Perseteruan Mantan Pasutri, Chandra Mantan Suami Heldy Disomasi Sebab Mangkir dari Perjanjian
Pekanbaru | Kamis, 22 Juni 2023 08:00:45 WIB
|
| Teks foto: Florida Herawati, SH didampingi rekannya Denny Sorta Magdalena, SH Selaku Kuasa Hukum Heldy Susanti |
SiagaOnline.com, Pekanbaru - Kasus perseteruan mantan pasangan suami istri (pasutri) Chandra dan Heldy terus bergulir dan memanas hingga saat ini, dimana sebelumnya muncul ke publik lewat beberapa berita di media online sehingga menjadi viral di kalangan masyarakat.
Perseteruan ini pun berlanjut terhadap mangkirnya Chandra dari perjanjian sesuai kesepakatan notaris akan memberikan Dua Unit Ruko senilai 3 Miliar kepada Heldy Susanti (Mantan Istrinya ) jelas Florida Herawati, SH didampingi rekannya Denny Sorta Magdalena, SH Selaku Kuasa Hukum Heldy kepada awak media Senin (19/06/2023) .
"Disebabkan Chandra tidak menepati janjinya, sudah melewati batas perjanjian awal seharusnya pada bulan Februari 2023 sudah diberikan kepada Heldy, tetapi hingga kini Chandra tidak ada itikad baiknya, sehingga kita akan melakukan upaya Somasi Pertama," ujar Florida Herawati.
Lanjut Florida ia menegaskan pihaknya akan memberikan jangka waktu satu minggu mendapatkan jawaban dari Chandra sejak Somasi itu diberikan.
"Adapun bunyi perjanjian Kesepakatan yang dibuat di kantor Notaris itu, sesuai data yang kami dapat dari klien tersebut berbunyi, apabila dalam waktu tiga tahun pihak pertama tidak membayar 3 miliar kepada pihak kedua yang terdiri dua unit Ruko terletak di Jalan Rajawali Kecamatan Sukajadi Kotamadya Pekanbaru Provinsi Riau, seluas 145 meter persegi dan 155 meter persegi bila tidak ditepati akan ditempuh jalur hukum sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku," ungkap Florida Herawati.
Ironisnya hingga kini klien kami tidak mengetahui dimana keberadaan dua Ruko itu tersebut seperti yang dijanjikan Chandra kepada Heldy, lanjutnya.
"Kedepannya setelah somasi pertama dilayangkan ke Chandra, kami berharap ada itikad baiknya untuk menyelesaikan perjanjian tersebut untuk memberikannya kepada klien kami yakni dua unit ruko, atas haknya serta sertifikatnya," pungkas Florida. (Ari)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :