17 Anggota DPRD Tanjungpinang Absen Dalam Sidang Paripurna
Siaga Kepri | Jumat, 16 Juni 2023 16:42:41 WIB
|
| Teks foto: Sidang paripurna agenda pandangan umum fraksi -fraksi DPRD terhadap Rapenda pertanggungjawaban Pelaksana(PP) APBD kota Tanjungpinang tahun anggaran 2022 |
SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang gelar sidang paripurna, dalam Agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rapenda pertanggungjawaban Pelaksana (PP) APBD kota Tanjungpinang tahun anggaran 2022, di balai ruang sidang gedung DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (16/6/23).
Hadir dalam agenda sidang Walikota Tanjungpinang Hj Rahma, ketua DPRD kota Tanjungpinang Hj Yuniarni pustoko weni, Wakil ketua II DPRD kota Tanjungpinang Hendra Jaya, para kepala OPD Pemkot Tanjungpinang, camat dan lurah turut hadir.
Agenda sidang paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni pustoko Weni.
Berdasarkan Daftar absensi kehadiran, sebanyak 13 anggota DPRD Tanjungpinang yang hadir sementara 17 anggota DPRD kota Tanjungpinang yang lainnya tidak hadir dalam agenda sidang paripurna yang digelar pada pukul 10.00 wib sampai dengan selesai.
Terhadap ketidak hadiran sejumlah anggota DPRD kota Tanjungpinang di Sidang paripurna kali ini, mendapat instruksi dari dua orang anggota DPRD dari partai Golkar Ashady Selayar dan juga dari partai Gerindra Mayanti.
Sekertaris dari Fraksi Golkar Ashady Selayar mengatakan, menyayangkan terhadap tindakan kawan-kawan.
"Ini sidang paripurna penting pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda pelaksanaan APBD tahun 2022 oleh walikota. Kehadirannya tidak korum, semalam paripurna instruksi terhadap para BKD dan OPD dan yang ini para OPD sudah banyak hadir, disamakan saja lah dengan kehadiran teman yang tidak korum," ungkap Ashady.
Berdasarkan tata tertib kehadiran, sebanyak enam kali berturut turut tidak hadir dalam sidang BK merekomendasikan Untuk PAW terhadap anggota dewan tersebut.
"Ada tata tertibnya yang mengatur tentang kehadiran yang pertama mempertanyakan kehadiran, yang kedua jika enam kali berturut turut tidak hadir maka BK merekomendasikan untuk PAW yang tidak hadir ini," lanjutnya.
Menurutnya, kalau paripurna tidak bersifat mengambil keputusan maka wajib dihadiri secara fisik 50 per 1 dari jumlah anggota, pungkasnya. (Zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :