🢭 Siagaonline.com ⮞ Pekanbaru
Polda Riau Sita 2 Bus Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Investasi Bodong Minuman Cimory
Pekanbaru | Sabtu, 10 Juni 2023 15:30:27 WIB
Baca juga:
 
  • Polda Riau Sita 2 Bus Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Investasi Bodong Minuman Cimory
  •  

    SiagaOnline.com, Pekanbaru - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menyita dua bus dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penipuan investasi bodong minuman Cimory dan sosis Kanzler. Dalam kasus itu, korbannya merugi hingga Rp51 miliar lebih.


    "Sudah kita sita aset berupa 2 bus diduga hasil TPPU dugaan penipuan investasi Cimory dan sosis Kanzler," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo  Sabtu (10/6)

    Teguh mengatakan, dalam kasus ini Subdit II Tindak Pidana Perbankan Reskrimsus di bawah komando Kompol Teddy Ardian menetapkan tersangka berinisial MA. Dia merupakan seorang perempuan berusia 34 tahun.

    "Dari rangkaian penyidikan, didapat sejumlah aset berupa 2 bus ini. Bus itu dibeli MA menggunakan uang hasil penipuan investasi Cimory dan sosis Kenzler," kata perwira menengah jebolan Akpol 1996 itu.

    Kompol Teddy menambahkan, MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu merek Cimory dan makanan sosis merek Kanzler di swalayan. Bisnisnya menjalar hingga ke beberapa daerah di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

    Namun dalam perjalanan bisnisnya, ternyata MA diduga melakukan penipuan. Seorang pemodal bernama Ela Diana melaporkan MA karena merasa dirugikan puluhan miliar.

    "Ma ditangkap karena melakukan penipuan berkedok investasi yang merugikan korban atau investor sebesar Rp51.248.000.500," kata Teddy.

    Menurut Teddy, perbuatan MA menimbulkan kerugian korban. Lalu dari hasil penipuan itu, MA diduga hasil TPPU melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan.

    "Ma melakukan dugaan penipuan investasi itu sejak Desember 2020 hingga November 2021," jelasnya.

    Ternyata, MA dilaporkan ke beberapa kesatuan polisi karena sejumlah pidana yang menjeratnya. Di antaranya, ke Polresta Pekanbaru, Ditreskrimum Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.

    Untuk laporan dugaan penipuannya di Polresta Pekanbaru, perkara MA telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. MA dihukum pidana selama 3,5 tahun penjara.

    Sementara laporan di Ditreskrimsus Polda Riau, dia dihukum penjara selama 4 tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan, dan mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp51.248.000.500.

    Saat ini, MA menghadapi kasus pencucian yang yang disidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Aset-asetnya disita demi penegakkan hukum atas laporan korban.

    "?MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kegiatan usaha investasi tersebut. Selanjutnya MA membeli harta kekayaan dari hasil dugaan penipuan itu," pungkas Teddy.

    Atas perbuatannya itu, MA dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. MA terancam dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(mcr/so)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama 
  • SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga 
  • Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026
  • Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru
  • Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama 
    #2 SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga 
    #3 Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026
    #4 Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru
    #5 Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
    #6 Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka.
    #7 Gus Irawan: Prabowonomics Fokus Pulihkan Ekonomi Kerakyatan
    #8 Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Jadi Sorotan, Korban Sebut Libatkan Oknum TNI dan Kepala Desa
    #9 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
    #10 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved