🢭 Siagaonline.com ⮞ Indragiri Hilir
Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Polsek Enok Tangkap 2 Palaku Lainnya
Indragiri Hilir | Sabtu, 04 Februari 2023 18:18:51 WIB
Foto: Karikatur Wanita yang sedang di perkosa.
Baca juga:
 
  • Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Polsek Enok Tangkap 2 Palaku Lainnya
  •  

    Siagaonline.com, Inhil -  Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Enok kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang ter jadi beberapa waktu lalu.

    Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah mengamankan 1 orang pelaku kejahatan seksual setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Senin (30/1/2023).

    Kapolsek Enok Iptu Cardi Edi Haryanto saat di hubungi awak media ARB INdonesia membenarkan bahwa kedua pelaku pemerkosaan telah  berhasil diamankan tanpa perlawanan.

    "Saya yang turun langsung, sudah berhasil kita amankan tanpa perlawanan dan akan diproses lebih lanjut," ungkap Kapolsek Enok, Iptu Cardi Edi Haryanto, Sabtu (4/2/2023).

    Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya,
    peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu merupakan anak kedua dari pasangan BS (46) dan DW (34) yang merupakan  warga Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil.

    Dikatakan ayah korban BS,  bahwa kajadian itu diketahui ketika putrinya tidak pulang kerumah selama satu hari satu malam (1x24jam).

    Atas hal tersebut sang ayah mencari anaknya, yang masih berusia 13 tahun tersebut dan berhasil menemukannya  di kilometer 7 Kecamatan Enok di dalam kebun kalapa, Sabtu,(28/1/2023) sore.

    Saat dibawa  pulang kerumah kata Ayah Korban, saat itu kondisi 'Wangi' ('wangi'/nama samaran) dalam keadaan trauma. Hingga pada akhirnya ia mengaku telah disetubuhi   lebih dari satu kali.

    Mirisnya lagi, kejidian pemerkosaan ini telah dilakukan berulang kali oleh 3 orang di waktu yang berbeda.

    "Keseluruhan ada 3 orang pelaku nya. Pelaku selalu  mengancam anak saya dengan badik (sajam) agar tidak memberi tahu kepada siapa saja," ungkap Ayah korban kepada awak media, Rabu (1/2/2023).

    Mengetahui hal tersebut, lantas pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Enok pada hari Senin (30/1/2023).

    Dari laporan tersebut pihak kepolisian Polsek Enok langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

    Untuk diketahui juga, dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, bagi pelaku pemerkosaan di ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun, minimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal sebanyak Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Yang lebih khusus dalam undang undang ini adalah jika pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (PJI -D Inhil)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa  
  • Rp3,1 Miliar Dana KONI Simeulue Belum Dipertanggungjawabkan, Marwan : Penggunaan Uang Negara Harus Transparan 
  • Satu Kilogram Sabu dan 246 Ekstasi Disita, Polres Rohul Ungkap Jaringan Narkoba di Rambah
  • Wujudkan Harapan Warga, Pemdes  Bangun Rejo Realisasikan  Pembangunan Jalan Cor Beton
  • Semarak HUT RI, Wali Kota dan Wawali Kota Pekalongan Sapa Warga Lewat Jalan Sehat
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa  
    #2 Rp3,1 Miliar Dana KONI Simeulue Belum Dipertanggungjawabkan, Marwan : Penggunaan Uang Negara Harus Transparan 
    #3 Satu Kilogram Sabu dan 246 Ekstasi Disita, Polres Rohul Ungkap Jaringan Narkoba di Rambah
    #4 Wujudkan Harapan Warga, Pemdes  Bangun Rejo Realisasikan  Pembangunan Jalan Cor Beton
    #5 Semarak HUT RI, Wali Kota dan Wawali Kota Pekalongan Sapa Warga Lewat Jalan Sehat
    #6 Pemkab Kuansing Perkuat Tata Kelola Keuangan, Tunda Bayar dan Hak PPPK Jadi Prioritas
    #7 Usai Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Gerak Cepat Bersihkan Tepian Narosa.
    #8 Semarak HUT Ke-81 RI, Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Ajak ASN Sumsel Tebar Semangat dan Manfaat Bagi Masyarakat
    #9 Wagub Cik Ujang Dorong Alumni Universitas Tridinanti Jadi Pencipta Lapangan Kerja
    #10 Sekda Edward Candra Lepas Gerak Jalan Indah, 43 Tim OPD Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Nuansa Merah Putih dan Wastra Sumsel
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved