Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RPS SMK N 2 P.Sidempuan Diperiksa Kejaksaan
Siaga Sumut | Kamis, 15 Desember 2022 20:10:19 WIB
Padang Sidempuan - Kejaksaan Padang Sidempuan mulai lakukan pemeriksaan terhadap 3 (Tiga) orang tersangka kasus Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Tekhnik Instalasi Tenaga Listrik Dan Audio Vidio proyek pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan
Ruang Pemeriksaan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega kepada Wartawan, Kamis 15 Desember 2022.
" Tersangka dengan inisial HTL, BP, dan MT atas dugaan kasus Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Tekhnik Instalasi Tenaga Listrik Dan Audio Vidio proyek pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan Tahun 2021 telah dilakukan pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hari ini sekira pukul 09.00 Wib," ujar Kasi Intel Yunius Zega.
Lanjutnya, bahwa sebelumnya para tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktik siswa pada SMKN 2 Padang Sidempuan dengan dugaan kerugian Negara sebesar Rp. 314.251.000.
Namun, untuk nominal yang pasti masih menunggu perhitungan oleh Kantor Akuntan Publik, ucap Kasi Intel.
Tersangka HTL merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka BP merupakan direktur CV Janur Perkasa Lestari sebagai pihak penyedia dan tersangka MT merupakan direktur CV Enconars Inti Mandiri sebagai pihak konsultan pengawas.
Sebelumnya tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menemukan fakta bahwa dalam pembangunan 2 Ruang Pratik Siswa di SMKN 2 Padang Sidempuan, PPK tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan ke lapangan bersama konsultan pengawas.
Kemudian pihak penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana pekerjaan yang dilakukan tidak selesai pada waktunya serta pencairan dana tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
" Tim Penyidik masih menggali lebih dalam keterlibatan ketiga tersangka serta keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan. Serta terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih di anggap cooperative dalam setiap pemeriksaan sesuai dengan keterangan Ketua Tim penyidik Yus Iman Harefa yang sekaligus sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan,"terang Yunius Zega.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :