Sidang Mediasi Konfilk Lahan Desa Sikuik - Kuik Ditolak, DR.RAN Duga Hakim Tidak Netral
Padang Sidempuan - DR. H Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA menegaskan pada saat menyampaikan press release di depan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan tepatnya di jalan Serma Lion Kosong, kamis, (15/12/2022) pihak kliennya menolak dilakukannya mediasi dengan tergugat terkait kasus konflik lahan H Masril Tanjung terjadi tahun 2017 dengan Syamsul Harahap (Alm) dan disadur kembali oleh Istrinya Lanna Hari sebagai pelapor.
" Kami sudah dua kali menyampaikan surat terkait penolakan mediasi dan ini merupakan surat kami yang terakhir. Kalau mediator masih memaksakan ini, kita akan menyiapkan surat untuk melaporkan Feriandi SH, MA karena diduga tidak netral dalam menangani perkara ini," ujar pria yang akrab di sapa DR.RAN.
Sambungnya, DR.RAN bersama kliennya sudah melaporkan Lanna Hari ke Polres Tapanuli Selatan dan pada hari sabtu mendatang dari informasinya akan dilakukan pemeriksaan.
" Dari laporan kami di Polres Tapsel tersebut sudah ada diperiksa saksi - saksi kami atas dugaan terhadap grand desain sesuatu yang sudah mereka rancang." Pungkasnya.
Terkait tudingan pihak Penasehat Hukum H Masril Tanjung soal ketidak netralan Hakim Mediator yang dihunjuk PN Padang Sidempuan atas kasus itu, Humas PN Padang Sidempuan Irpan Hasan Lubis menilai itu mungkin hak pihak Penasehat Hukum dan kliennya.
" itu perkara 43/PDTG/PN.PSP/2022, untuk agenda hari ini sebenarnya tidak ada namun mereka datang menyampaikan surat bahwa tidak lagi mau di mediasi. Jadwal sebenarnya nanti pada tanggal 20. Bila alasannya mengangap hakim tidak netral itu hak pribadi dia menduga - duga. Namun dari kami pak Feriandi yang dihunjuk sebagai hakim mediator dalam perkara ini adalah hakim yang professional bertanggung jawab sebagaimana layaknya hakim mediator." Ucap Irpan Hasan Lubis kepada Wartawan saat diminta tanggapan diruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan klien DR.RAN atas nama H Masril Tanjung dengan Lanna Hari di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan berawal dari permasalahan terkait sengketa lahan yang berada di desa sikuik-kuik kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan luas lebih kurang 20 hektar.
Lahan yang lebih kurang 20 hektare tersebut dari keterangan H Masril Tanjung dibeli tahun 1989 dengan surat Akte jual beli.
Pada tahun 2017, Syamsul Harahap (Alm) mengatasnamakan lahan tersebut dan mencoba menjual lahan tersebut dengan bekerja sama salah satu perusahaan tambang di Tapsel.
Syamsul Harahap (Alm) yang melaporkan H Masril Tanjung ke Polres Tapanuli Selatan, namun diketahui dari informasinya penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terkait perkara yang dilaporkan.
Namun berjalan sering waktu, tiba - tiba Lanna Hari (istri Almarhum Syamsul Harahap) memperkarakannya di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
Dalam proses di PN Padangsidimpuan, Lanna Hari menuntut Ganti Rugi materil sebesar Rp 25 Milyar dan In Materil sebesar Rp 10 Milyar.(amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :