JPU Kejaksaan P.Sidempuan Tuntut 'SS' Empat Tahun Enam Bulan, Dan 'PH' Empat Tahun Penjara
Padang Sidempuan - Setelah melalui persidangan Tindak Pidana Korupsi terhadap "SS", Mantan Kadinkes Kota Padang Sidempuan secara offline pada pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan, Kamis 08 Desember 2022, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan bacakan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.
Dalam tuntutan JPU, "SS" telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
" Terdakwa "SS" dijatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan." Ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Yunius Zega kepada Wartawan.
Mantan Kadinkes Kota Padang Sidempuan ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
Sementara, uang sebesar Rp.352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tanggal 05 Desember 2022 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dan menetapkan dirampas untuk negara.
Terdakwa "SS" juga membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
" Bahwa terhadap tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa akan mengajukan pembelaan/pledoi yaitu pada persidangan berikutnya di hari Kamis tanggal 15 Desember 2022" terang Kasi Intel Yunius Zega.
Terpisah, sedangkan untuk terdakwa "PH" yang merupakan mantan bendahara Dinkes Padang Sidempuan yabg bersamaan dengan SS, oleh JPU memabacakan tuntutan berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa "PH" dilakukan secara online melalui zoom meeting yang mana Terdakwa berada di Ruang Sidang Online Rutan Padang Sidempuan, sedangkan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa berada di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A dihari yang sama dengan terdakwa "SS".
Dalam amar tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa "PH" telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan kepada Terdakwa di haruskan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
" Terhadap tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa "PH" akan mengajukan pembelaan/pledoi yaitu pada persidangan berikutnya di hari Kamis tanggal 15 Desember 2022." kata Yunius Zega mengakhiri.
Usai persidangan hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi terdakwa "SS" maupun "PH" untuk meminta tanggapannya terkait hasil tuntutan JPU. (Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :