DR. RAN Kawal Gugatan Sengketa Lahan Terhadap H Masril Tanjung Di PN Sidempuan
Padang Sidempuan - DR. Razman Arif Nasution atau kerap dipanggil DR. RAN akan benamkan gugatan terhadap H Masril Tanjung pada persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terkait kasus sengketa lahan, padahal milik kliennya sendiri sesuai alas hak yang dimilkinya.
Dalam konferensi pers nya DR RAN menyampaikan akan kawal permasalahan terkait sengketa lahan yang berada di desa sikuik-kuik kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan luas lebih kurang 20 hektar
Di hadapan awak media, RAN menyampaikan lahan yang lebih kurang 20 hektare tersebut dibeli tahun 1989 dengan surat Akte jual beli dan di tahun 2017 Syamsul Harahap (Alm) mengatasnamakan lahan tersebut dan mencoba menjual lahan tersebut dengan bekerja sama salah satu perusahaan tambang di Tapsel.
"Konflik lahan H Masril Tanjung terjadi tahun 2017 dengan Syamsul Harahap (Alm) yang mencoba mengaku sebagai pemilik lahan, "ujar RAN memberikan keterangan Pers didampingi keluarga H Masril Tanjung dan anak-anak H Masril Tanjung yakni Nadim Tanjung, Rudi Tanjung, Ismail Tanjung dan yang Ainun Tanjung.
Setelah diketahui fakta kebenaran nya, pihak tambang akhirnya bekerja sama dengan H Masril Tanjung hingga pada saat terjadi kerja sama, Syamsul Harahap (Alm) melaporkan H Masril Tanjung ke Polres Tapanuli Selatan.
“Berjalan nya waktu, dalam pemeriksaan serta penyidikan di Polres Tapsel, H Masril Tanjung tidak terbukti bersalah, maka keluar lah SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), ucap RAN
Lebih jauh diterangkan Pengacara kondang ini, Syamsul Harahap meninggal dunia, entah angin apa beberapa bulan kemarin, H Masril Tanjung dapat surat panggilan dari Polres Tapanuli Selatan yang mana si Pelapor Istri (Lanna Hari) dari Almarhum Syamsul harahap dengan anak-anak nya, hingga lanjut di Pengadilan Negeri (PN) Padang sidimpuan."jelas RAN
Dalam proses di PN Padangsidimpuan, Lanna Hari menuntut Ganti Rugi materil sebesar Rp 25 Milyar dan In Materil sebesar Rp 10 Milyar sehingga mengundang kecurigaan DR. RAN.
“Dalam hal ini sangat mencurigai ada apa?, maka dari itu, saya wajib membantu H Masri Tanjung selaku saudara yang sudah sangat terdzolimi dalam kasus ini,’ Pungkas DR.RAN.
Bahkan DR.RAN juga mengingat kan kepada junior nya Dipo Alam Siregar sebagai kuasa hukum istri Syamsul Harahap (Alm) agar jangan ber main-main dalam perkara ini yang mana dulu sudah SP3.
RAN juga sangat menyesalkaan mediasi hari ini, Kamis, 24 November 2022, di duga sudah direkayasa oleh oknum hakim. Alasan DR RAN, harusnya mediasi dapat membuka titik terang seterang - terangnya untuk membantu proses jalannya hukum.
Yang paling parah lagi sebut DR.RAN, Nadim Tanjung (Borkat) anak H Masril Tanjung oleh Mediator PN tidak menerima diperbolehkan masuk dalam mediasi tersebut.
“ Ini ada apa, ? Sedangkan pihak tergugat 2 (perusahaan) memberikan kuasa untuk membuka titik terang terkait alur persengketaan lahan orang tuanya tersebut," ucap RAN
RAN mencurigai hakim F yang menyidangkan kasus H Masril Tanjung ini sehingga ia akan meminta kepada Kepala PN Padangsidimpuan Faisal S.H,M.H untuk mengganti Hakim F untuk tidak lagi mensidangkan kasus sengketa lahan H Masril Tanjung dengan alasan tidak profesional.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :