🢭 Siagaonline.com ⮞ Indragiri Hilir
Bahayakan Pengguna Jalan, Ini kata Praktisi Hukum Soal Proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan
Indragiri Hilir | Selasa, 08 November 2022 11:05:39 WIB

Baca juga:
 
  • Bahayakan Pengguna Jalan, Ini kata Praktisi Hukum Soal Proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan
  •  

    SiagaOnline.com, Tembilahan -  Praktisi hukum, Yudi Pramana Putra, SH mengingatkan terhadap penyelenggara mengenai lambannya pengerjaan proyek Rekonstruksi Jalan Tembilahan-Simpang Kuala Saka di Pusat Kota Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

    Melihat lambannya progres pengerjaan oleh pihak pelaksana, proyek yang memakan anggaran 3.5 Miliyar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2022 kini menjadi sorotan.

    Dikatakan Yudi Pramana Putra, SH, hal itu dikarenakan pengerjaan ruas jalan tersebut awalnya sudah dilakukan penimbunan, akan tetapi karena terlalu lama dibiarkan, kini ruas jalan tersebut kembali menimbulkan lubang baru.

    "Ingat! hal itu membahayakan pengguna jalan," tuturnya, Senin (7/11/2022).

    Lanjut Yudi, berdasarkan UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, di dalam pasal 273 ayat satu (1) mengatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan dan denda paling banyak 12 juta.

    Dalam ayat dua (2) mengatakan kalau mengakibatkan luka berat maka dapat di pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 25 juta rupiah.

    Sedangkan pada ayat tiga (3) menyatakan kalau mengakibatkan korban meninggal dunia maka dapat diberikan sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan maksimal 5 tahun dan denda maksima 120 juta rupiah.

    "Ini sanksi pidana terhadap kelalain bagi penyelenggara jalan menurut UU," kata Yudi yang juga Kuasa Hukum PJi-Demokrasi Kabupaten Inhil.

    Lanjutnya, penyelenggara jalan yang dimaksud oleh pasal ini merupakan kegiatan yang meliputi pembangunan, pengawasan jalan. Ini merupakan penjelasan yang dimaksud dalam ketentuan dari UU No 38 tahun 2004 tentang jalan dan juga di dalam pasal 24  ayat 1 UU No 22 tahun 2009 sudah menegaskan bahwa penyelenggara jalan itu wajib segera dalam melakukan perbaikan jalan yang rusak yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

    "Dalam ayat dua (2) nya mengatakan kalau memang belum bisa dilakukan perbaikan setidaknya memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sehingga pengguna jalan dapat berhati hati dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," papar Yudi Pramana Putra, SH.

    Sementara itu, dari pantauan langsung dilapang, Selasa (8/11/2022) pukul 10.30 Wib terlihat para pekerja tengah kembali memperbaiki timbunan jalan yang sebelumnya  berlubang.(Tim)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Satu Kilogram Sabu dan 246 Ekstasi Disita, Polres Rohul Ungkap Jaringan Narkoba di Rambah
  • Wujudkan Harapan Warga, Pemdes  Bangun Rejo Realisasikan  Pembangunan Jalan Cor Beton
  • Semarak HUT RI, Wali Kota dan Wawali Kota Pekalongan Sapa Warga Lewat Jalan Sehat
  • Pemkab Kuansing Perkuat Tata Kelola Keuangan, Tunda Bayar dan Hak PPPK Jadi Prioritas
  • Usai Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Gerak Cepat Bersihkan Tepian Narosa.
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Satu Kilogram Sabu dan 246 Ekstasi Disita, Polres Rohul Ungkap Jaringan Narkoba di Rambah
    #2 Wujudkan Harapan Warga, Pemdes  Bangun Rejo Realisasikan  Pembangunan Jalan Cor Beton
    #3 Semarak HUT RI, Wali Kota dan Wawali Kota Pekalongan Sapa Warga Lewat Jalan Sehat
    #4 Pemkab Kuansing Perkuat Tata Kelola Keuangan, Tunda Bayar dan Hak PPPK Jadi Prioritas
    #5 Usai Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Gerak Cepat Bersihkan Tepian Narosa.
    #6 Semarak HUT Ke-81 RI, Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Ajak ASN Sumsel Tebar Semangat dan Manfaat Bagi Masyarakat
    #7 Wagub Cik Ujang Dorong Alumni Universitas Tridinanti Jadi Pencipta Lapangan Kerja
    #8 Sekda Edward Candra Lepas Gerak Jalan Indah, 43 Tim OPD Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Nuansa Merah Putih dan Wastra Sumsel
    #9 Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H bersama Dandim 0314 Inhil Letkol Arm. Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han. Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Gaung, 
    #10 HUT DPD Partai PAN Muara Enim Ke 28 Tahun Berikan Bantuan Sembako Anak Yatim Piatu 
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved