Keluarga Korban Tidak Terima Tersangka di Hukum 5 Tahun Penjara
Rokan Hulu | Rabu, 26 Oktober 2022 17:00:10 WIB
SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lakukan sidang pembelaan atau pledoi dari terdakwa RH, kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Juni 2022 lalu, bertempat di ruang sidang Cakra PN Pasirpengaraian, Rabu (26/10/2022).
Sidang di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Aurora Quintina SH. MH. didampingi oleh dua anggota dan satu Panitera.
Dalam sidang ketiga tanggal 19 Oktober 2022 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 5 tahun penjara, yang diperkuat dengan pasal 351 ayat 3 yang berbunyi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian adalah tindak pidana penganiayaan, dimana akibat kematian yang di timbulkan bukanlah merupakan tujuan dari sipelaku.
Adik korban BT yang bernama Khairani menyampaikan dirinya merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU, yang mana terdakwanya RH hanya diberikan hukuman 5 tahun penjara.
"Kami dari pihak keluarga sangat merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa, masak nyawa sudah hilang, pelaku hanya dihukum 5 tahun penjara, yang kami inginkan kami mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku"
Di tempat yang sama Penasehat Hukum tersangka RH meminta agar RH di hukum seringan - ringannya karena pelaku mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya.
"Kami dari penasehat hukum tersangka, berharap agar pelaku di hukum seringan - ringannya karena pelaku juga mengakui perbuatannya"
Lain kesempatan Jaksa penuntut umum (JPU) Stefand Alexander Aron Marbun SH, mengatakan kami dari JPU sudah memberikan pengertian kepada keluarga korban, bahwa dalam perkara RH ini, pasal yang dapat dibuktikan dengan penganiayaan yang menimbulkan kematian, pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, dimana tuntutan jaksa adalah 5 tahun.
"Kami melakukan pertimbangan - pertimbangan, yang pertama yaitu bahwa dalam fakta hukum kami tidak menemukan niat dari pelaku untuk menghilangkan nyawa korban, Niat pelaku untuk menolong korban, kemudian ada juga pertimbangan kami, bahwa keluarga dari korban dan keluarga dari pelaku yang diwakili oleh ibu kandung pelaku sudah bermaafan di depan persidangan," jelas JPU. (Des)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :