Diduga Pengawasan Kurang Maksimal, Kapal Pukat Jarah Hasil Laut Kepri
Siaga Kepri | Selasa, 25 Oktober 2022 18:09:42 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Belum Maksimalnya Pengawasan dari pihak terkait terhadap aktivitas kapal pukat udang diwilayah perairan laut Kepri, sehingga sejumlah kapal pukat udang yang notabenenya belum memiliki izin tangkap ,tetap melakukan aktivitas dan sepertinya tidak takut akan adanya para petugas patroli yang sedang bertugas di perairan Kepri, Selasa (25/10/2022).
Berdasarkan Permen Kelautan dan
Perikanan RI No. 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan
dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataaan Andon Penangkapan
Ikan.
Berdasarkan peraturan diatas Alat tangkap yang dipakai sekarang yaitu diduga mirip
dengan Jaring Hela Udang Berkantong yang dilarang digunakan oleh kapal dibawah
30 GT serta dilarang digunakan wilayah penangkapan perairan Kepualaun Riau.
Kononnya
kapal pukat yang berukuran 10 GT kebawah berjarak tangkap 12 Mil keatas
belum berizin tersebut diakomodir oleh salah satu kelompok nelayan
bernama Pajar mitra mandiri yang beralamat jalan pelantar II
Tanjungpinang provinsi Kepri.
Rudi, Seketaris kelompok nelayan
Pajar mitra mandiri saat ditemui Tim media ini (11/10/22) beranggapan
bahwa pihaknya telah melakukan tahapan proses perizinan kepada sejumlah
institusi pemerintah terkait, termasuk pihak Gubernur Kepri.
Ia
meminta kepada pihak pemerintah jika proses tahapan izin tersebut di
Acc kan nantinya, maka ianya minta suatu kebijakan" per Deal "dari
pemerintah.
Jadi akan ada kita minta bukan seperti diskresi lah
tapi lebih dibawah diskreksi . Nanti jatuhnya "per deal karena yang
mengatur hari ini kan Permen, tapi kita minta "Per Deal. Dan itu dibuka
ruang itu dengan kementerian, kata Rudi.
Rudi beranggapan, 96
persen kelautan dikepri tidak dikelola dengan baik dan benar. Ketika
nelayan ikuti permen aturan yang dibuat oleh permen ribuan orang mau
kasih makan apa?
Pemerintah saat ini tidak berkata melarang tidak juga berkata silakan. Tapi karena ini bicara perut, jelasnya.
Rudi mengatakan, ada beberapa daerah yang telah dibentuk Zonasi Secara khusus. Untuk di Kepri belum ada .
Kami
hadir disini untuk rangkul kawan - kawan yang minta bantuan dari kami.
Untuk biaya -biaya pengurusan segala proses nya yang di pinta dianggap
wajar, jelas Rudi .
Sementara itu, Ketua kelompok Nelayan Pijar
Mandiri Yanto, akui adanya Kutipan dana dari pemilik kapal sebesar Rp 2
juta buat gaji dan biaya operasional.
Ia menyebutkan, dana
sebesar Rp 2 juta yang di Kutip setiap bulannya berdasarkan kesepakatan
dari pada pemilik kapal. Itupun tidak semua dikenakan harga seperti itu.
Ada yang Rp 300 Ribu dan ada juga yang gak bayar. Dikarenakan kita
menuju pengurusan bukannya gratis, butuh ongkos, biaya Audensi. Itukan
butuh biaya semua.
"Ada 40 kapal pukat udang yang masih tahapan
proses pengurusan izin. Semua berukuran 10 GT kebawah berjarak Tangkap10
mil keatas, tidak semua kapal tersebut jalan," kata Yanto.
Menanggapi
persoalan ini, Heri kepala koordinator PSDKP Tanjungpinang menjelaskan,
perlu dipahami pada prinsipnya kita bekerja mengacu pada aturan undang
-undang Tentang Pemerintah Daerah nomor 23 Tahun 2014 Nol sampai 12
Mil kewenangan dari provinsi .
"Jadi segala bentuk perizinan pengawasan seperti kapal kapal kecil itu kewenangan dari pihak provinsi," kata Heri
Terkait
adanya pukat udang yang ada di Tanjungpinang tindak lanjut PSDKP
seperti apa? Heri mengatakan, PSDKP itu sendiri kewenangan nya ada 12
mil di bawah Batam. Wilayah kerjanya Palembang sampai ke Natuna. Ber
kewenangan lakukan penangkapan kapal besar 30 GT keatas seperti kapal
Vietnam, Tailan. Tahun kemaren PSDKP telah lakukan penangkapan kapal
pukat dan hal tersebut diserahkan ke pihak provinsi, jelas Heri.
Azman,
penyidik dari SDKP provinsi Kepri mengatakan, dalam hal ini tentunya
kami tetap melakukan pengawasan karena keterbatasan pengawasan
artinya terhadap kapal kapal yang tidak miliki izin beroperasi ilegal
meggunakan alat tangkap Ilegal.
"Semalam ada dua buah kapal
ditangkap ia kurang jelas masuk perairan mana. Saat ini belum masuk
laporannya secara resmi ke kami, ini dalam proses. Saat ini
penanganannya ditangani oleh PSDKP Batam," terang Azman, Senin (25/10).
Untuk ditahun 2021 kemarin ada tiga kapal yang ditindak dan ditahun 2022 ini ada dua kapal .
Terhadap
kapal kapal yang tidak miliki izin ketika dilakukan penindakan. Asman
mengatakan, baik kapal, alat tangkap beserta orang nya dilakukan
penahanan. Hal tersebut menyangkut tindak pidana perikanan dengan
ancaman 10 tahun, pungkas Asman. (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :