🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Direktorat Jendral Imigrasi, Resmi tetapkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai 12 Oktober 2022
Siaga Kepri | Selasa, 11 Oktober 2022 16:22:44 WIB

Baca juga:
 
  • Direktorat Jendral Imigrasi, Resmi tetapkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai 12 Oktober 2022
  •  

    Siagaonline.com, Tanjungpinang - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10  
    (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru  ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor  18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
     
    “Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan  
    mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar  Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas  
    (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10/2022).
     
    Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor  sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan  membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa  nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

    Biaya permohonan paspor ini  berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
     
    Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor  biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan  kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.  
    Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
     
    Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan  
    menyesuaikan dengan jangka waktu hingga  sang anak diwajibkan memilih  
    kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat  penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak  
    usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan
    kewarganegaraannya.

    Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit  
    Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi
    pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).

    Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat  
    imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.
    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari  Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(R/Mzen)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas, 18 Personel Satreskrim Polres Simeulue Dapat Penghargaan 
  • Jaga Desa Diperkuat,  Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
  • Gaktibplin Jelang HUT Polwan ke-78, Kapolres Pekalongan Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
  • PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas, 18 Personel Satreskrim Polres Simeulue Dapat Penghargaan 
    #2 Jaga Desa Diperkuat,  Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    #3 Gaktibplin Jelang HUT Polwan ke-78, Kapolres Pekalongan Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
    #4 Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
    #5 PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
    #6 Gubernur Herman Deru Resmi Buka GOR Pemuda Sport & Entertainment, Sekaligus Buka Final Perbasi Cup I
    #7 Gubernur Herman Deru: Pendidikan Al-Qur’an Berawal dari Orang Tua, 10.000 Santri BKPRMI Diwisuda
    #8 Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Nelayan Kembangkan Budidaya BBL dan Ekosistem Bisnis Lobster di Selaut
    #9 Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara, Polres Rohul Turun Bagikan Masker
    #10 Antisipasi Kabut Asap, Disdikpora Rohul Alihkan Pembelajaran Ke Daring
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved