PN Pasir Pengaraian Putuskan Alamsyah 3 Bulan Tahanan Luar
Rokan Hulu | Jumat, 07 Oktober 2022 11:11:06 WIB
SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Sidang pertama berlangsung pada tanggal 27 September 2022, sidang kedua berlanjut pada 4 Oktober 2022 dan terakhir sidang ketiga sidang keputusan 6 Oktober 2022 yang mana permasalahannya kasus pemukulan dan penganiayaan, yang bertempat diruang sidang Pengadilan negeri (PN) pasir pengaraian, Kamis (06/10/2022) sore.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua hakim Endah Karmila dipengadilan negeri Pasir pengaraian didampingi panitera, Dan pada sidang kedua jaksa penuntut umum (JPU) memberikan Tuntutan, Dimana tuntutan mengacu pada UU Perlindungan anak, Sehingga tuntutan dibunyikan denda 2000 rupiah dan kurungan 3 bulan penjara.
Dalam sidang ketiga hari ini pengadilan negeri (PN) pasir pengaraian memberikan putusan Alamsyah yang dikenal dengan Alam Godang ini diputuskan 3 bulan menjadi tahanan luar.
Penasehat hukum Alamsyah, Daud Pasaribu SH mengatakan secara hukum untuk tuntutan 3 bulan yang diputuskan pengadilan negeri pasir pengaraian ia menerima keputusan tersebut dan ia rasa adalah tuntutan yang sudah adil untuk terdakwa dan keputusan ini sudah memenuhi keadilan untuk semua pihak.
"Untuk itu saya berpesan kepada para orang tua untuk menjaga anak-anak nya agar tidak keluar malam sehingga tidak terjadi perkelahian atau kerusuhan seperti ini," harap Daud Pasaribu.
Ditempat yang sama, Ketua lembaga kerapatan adat (LKA) mengatakan ia sebagai lembaga adat merasa Marwah harkat dan martabat runtuh soalnya seorang datang ke kampungnya bersama kelompok dengan segala arogansinya serta aksi premanisme hanya diputuskan tuntutan 3 bulan saja.
"Sudah 3 bulan itupun mereka tidak dikurung atau tidak ditahan walaupun begitu kami akan tetap menjunjung tinggi keputusan hakim, namun hal yang mengganjal tetap ada di hati kami, yang kami takutkan keputusan ini akan menimbulkan reaksi-reaksi yang tidak baik terutama pada masyarakat asli masyarakat Tempatan terhadap permasalahan yang terjadi," ungkapnya.
Untuk kronologi perkara tersebut yakni Senin dini hari 16 Mai 2022 kejadian penganiayaan didalu-dalu kecamatan Tambusai pukul 12.00 malam. Bahwasanya anak sulung Alamsyah yang dipanggilnya pudan duduk di bangku SMK, bersama seorang temannya dipukul oleh sekelompok pemuda asal dalu-dalu disimpang tiga sebelum kantor camat Tambusai kabupaten Rokan hulu.
Mendengar informasi tersebut Alamsyah yang dikenal sebagai alam Godang ini membawa turun anggotanya untuk mencari pemuda yang memukul anaknya ke lokasi kejadian perkara penganiayaan tersebut di wilayah dalu-dalu. (Des)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :