Kritik Atas Materi Undang-Undang Kebijakan Keuangan Negara Masa Pandemi Covid
Nasional | Kamis, 23 Juni 2022 21:20:32 WIB
SiagaOnline.com, Jakarta - Negara Indonesia adalah Negara hukum, ide gagasan ini tercantum secara tegas dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke-IV (UUD NRI Tahun 1945), disebutkan bahwa: “Negara Indonesia adalah Negara hukumâ€.
Konsep negara hukum menurut Aristoteles, sebagaimana dikutip oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagian hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik.
Joni, S.Hi. seorang mahasiswa di Pascasarjana Universitas Lancang Kuning memberikan kritik dan tanggapan mengenai kebijakan Keuangan Negara dimasa Pandemi Covid 19. Berita ini akan memuat tulisan berupa tanggapan Joni, S.Hi. mengenai kebijakan Keuangan Negara dimasa Pandemi Covid 19.
Salah satu kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah ialah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sejak ditetapkan, Perpu ini langsung menuai kontra dan kritikan dari berbagai pihak. Itu disebabkan tidak lain dari materi muatan Perpu yang dalam sudut pandang berbagai kalangan hanya menguntungkan kaum pengusaha dan pejabat yang diberikan legitimasi untuk melakukan tindakan sebagaimana ditentukan melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020.
Diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perpu ini telah mendapat berbagai tanggapan baik dari pengamat ekonomi, politik, hukum, maupun masyarakat umum. Sebagian masyarakat memberikan tanggapan positif karena Perpu ini menjadi legitimasi yang kuat bagi pemerintah untuk memulihkan instabilitas ekonomi nasional. Namun tak sedikit yang Kontra terhadap Perpu ini, terutama terdapat pada Pasal 27 Perpu No 1 Tahun 2020.
Pasal 27 Ayat (1) “ Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan dan bukan merupakan kerugian negaraâ€.
Ini menegaskan bahwa selama keuangan negara digunakan untuk penanganan Covid-19, meskipun terjadi penyalahgunaan anggaran, tidak masuk kategori pelanggaran karena bukan kerugian negara, Ini sama artinya dengan pelegalan korupsi. Hal ini sangat berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, kedaruratan tidak bisa dijadikan alasan pemakluman bagi korupsi.
Berkaitan dengan Pasal 27 Ayat (2) seolah-olah yang melaksanakan UU ini mereka harus dinilai telah memiliki iktikad baik/ telah dianggap sudah beriktikad baik, sehingga tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Sedangkan untuk mengetahui telah melakukan iktikad baik atau tidak semua harus melalui “alat uji†yaitu badan peradilan.
Pasal 27 Ayat 3 “ Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negaraâ€.
Pada pasal ini tentunya telah melepaskan kesamaan di depan hukum bagi setiap warga negara, bagaimana jika keputusan yang diambil oleh pejabat negara tersebut merugikan masyarakat? apakah harus diam saja karena mengatasnamakan keadaan darurat? hal ini tentunya harus dikoreksi secara mendalam agar yang namanya kesewenang-wenangan di tengah keadaan darurat (Pandemi Covid-19) tidak terjadi.
Kronologi pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2020 menunjukkan bahwa Perppu No. 1 Tahun 2020 seharusnya ditempatkan sebagai produk hukum dari proses legislasi jalur cepat, bukan legislasi darurat. Perppu No. 1 Tahun 2020 dalam konteks pandemi Covid-19 di Indonesia tidak dibuat dengan mengacu pada sebuah pernyataan keadaan darurat sebagaimana layaknya sebuah legislasi darurat dengan mengacu pada Pasal 12 UUD 1945.
Kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan utuk penanganan pandemi corona virus disease dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2020 jika dilihat dari segi prosedural UU ini telah mengikuti apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, karena kondisi darurat atau hal ikhwal kegentingan yang memaksa yaitu pandemi virus corona disease, mengharuskan presiden menerbitkan Perpu kemudian pada persidangan berikutnya DPR mengesahkan Perpu tersebut menjadi UU. Akan tetapi, jika dilihat dari segi materi muatannya terutama pada Pasal 27 UU ini yang banyak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ataupun UU lainnya, sehingga dikhawatirkan ketika keadaan pandemi corona sudah bisa diatasi dan masyarakat bahkan negara telah mampu membangkitkan perekonomian, ketetntuan UU tersebut dikhawatirkan akan membuka celah penyelewengan hukum.
Oleh karena itu, sebaiknya UU ini ketika keadaan darurat berakhir dilakukan Judicial review, legislative review, dan bahkan eksekutif review.
Untuk itu dalam rangka menjamin pembangunan yang berkelanjutan, dihimbau pemerintah eksekutif dan legislative didalam membuat aturan haruslah berpijak kepada kepentingan masyarakat banyak.
Jangan hanya memikirkan sekelompok orang atau hanya kepentingan pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan perusahannya. Sehingga setiap Undang-undang yang dilahirkan bermanfaat bagi segenap masyarakat Indonesia.
(Joni ,S.Hi)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :