🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Kritik Atas Prosedur Penyusunan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Nasional | Selasa, 21 Juni 2022 14:44:10 WIB

Baca juga:
 
  • Kritik Atas Prosedur Penyusunan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
  •  

    SiagaOnline.com, Jakarta - Tepat 15 Februari 2022 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN) diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

    Pemerintah juga akan menyusun sembilan aturan turunan dari UU IKN yang akan rampung secara bertahap pada Maret-April 2022.

    UU No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN memang telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah, namun UU ini masih menuai pro dan kontra ditengah masyarakat. UU IKN dinilai dipaksakan lahir sebagai jawaban atas tergesanya pembangunan Ibu Kota baru bernama Nusantra.

    Sejumlah kalangan justru menilai pemindahan Ibu Kota bukanlah hal yang urgent untuk dilakukan, apalagi Indonesia mesti fokus memulihkan ekonomi pasca pandemi yang melanda negeri ini.

    Pihak-pihak menyanyangkan penggesaan terhadap program ini karena dana yang harusnya digunakan untuk Pemulihan Ekonomi Indonesia (PEN) dalam konteks konkrit justru digunakan untuk pembangunan Ibu Kota baru ini.

    Banyak tudingan miring kepada pemerintah yang dirasa memaksakan pembangunan IKN pada situasi sulit pasca pandemi.

    UU IKN sendiri banyak memuat pasal yang menabrak sistem yang selama ini berjalan. UU IKN tampak perkasa dan over power dengan menabrak norma-norma yang sebelumnya sudah berlaku.

    Hal-hal dirasa belum tepat dalam UU IKN adalah sebagai berikut; Penyetaraan Kepala Otorita setingkat Menteri
    Pasal 4 poin b UU IKN; Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

    IKN merupakan wilayah setingkat dengan sebuah Provinsi. Karena di Indonesia pertanggung jawaban dibawah negara diberikan kepada pemerintah provinsi, kemudian pemerintah kabupaten atau kota.

    Status IKN yang merupakan wilayah otorita menuai kritik jika disandarkan ke pasal 18 ayat 1 sampai 7 UUD 1945 pasca amandemen. Otorita Ibu Kota Nusantara tidak dipilih melalui pemilu

    Pasal 9 UU IKN ayat (l) menyatakan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

    Kepala Otorita IKN tidak memiliki batasan menduduki masa jabatan
    Pasal 10 UU IKN (1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat

    Kembali dalam masa jabatan yang sama.
    Kepala otorita tidak memiliki batasan menduduki masa jabatan selama masih dipilih oleh Presiden. Hal ini juga bertentangan dimana seseorang hanya dapat menduduki jabatan kepala daerah untuk kali masa jabatan.

    Namun untuk jabatan otorita belum dibatasa berapa kali masa jabatannya oleh UU IKN.
    Wilayah IKN tidak menyelenggarakan Pemilu untuk DPRD Provinsi atau kabupaten/kota
    Pasal 13 UU IKN (l) Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.

    Wilayah IKN tidak menyelenggarakan Pemilu untuk DPRD Provinsi atau kabupaten/kota, namun menyelenggarakan Pemilu DPR RI dan Pemilu Presiden.

    Hal ini menjadi sesuatu yang cukup unik untuk dikaji. Masyarakat IKN tidak memiliki wakil dalam pemerintahan daerahnya. Namun memiliki keterwakilan dalam urusan di pemerintah pusat.

    Menggelitik kemudian ketika Panja pembentukan IKN melakukan studi banding ke Kazakstan untuk mencari pengetahuan dan cara memindahkan ibukota. Ini menjadi pertanyaan dikarenakan Kazakstan adalah salah satu negara yang gagal dalam memindahkan ibukota negara.

    Bagaimana mungkin seseorang mencontoh cara membuat sebuah mobil, dari orang yang gagal membuat mobil. Terlebih keberangkatan Panja pembentukan IKN ini dilaksanakan saat Pandemi Covid 19.

    Beberapa pendapat menyatakan bahwa otorita IKN pernah diberlakukan pada otorita Batam. Namun yang perlu menjadi catatan terdapat banyak perbedaaan dimana otorita Batam hanya bergerak dalam bidang pemajuan industrialisasi kota Batam bukan dalam menangani pemerintahan daerah seutuhnya.

    IKN memang diharapkan menjadi jawaban atas segala permasalahan di ibukota negara saat ini Jakarta. Namun jika IKN terkesan dipaksakan justru dikhawatirkan akan menciptakan kondisi yang lebih rumit dari kondisi Jakarta saat ini. Harapannya adalah pemindahan IKN dilakukan dengan niat sungguh ingin menciptakan ibukota baru bagi bangsa Indonesia yang sesuai dengan cita-cita leluhur bangsa. (Padil Saputra (21/06/2022)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Integrasi Pertanian-Peternakan-Perikanan Jadi Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Pascabencana
  • Aksi Cepat Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Keterlibatan Terduga Pelaku Curanmor
  • Khalid bin Walid dan Durian Bintan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ XII Kepri
  • Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Ramaikan Paviliun dan Pentas Seni di PRSU ke-50
  • Hasil Seleksi JPT Pratama Tapsel Diumumkan, 11 Jabatan Strategis Diperebutkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Integrasi Pertanian-Peternakan-Perikanan Jadi Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Pascabencana
    #2 Aksi Cepat Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Keterlibatan Terduga Pelaku Curanmor
    #3 Khalid bin Walid dan Durian Bintan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ XII Kepri
    #4 Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Ramaikan Paviliun dan Pentas Seni di PRSU ke-50
    #5 Hasil Seleksi JPT Pratama Tapsel Diumumkan, 11 Jabatan Strategis Diperebutkan
    #6 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun Menyelenggarakan Program Suara Warga Binaan
    #7 Dari Barang Mentah ke Nilai Jual Tinggi, Desa Sugi Sulap Gula Merah Jadi Primadona UP2K PKK
    #8 Kolaborasi OPD dan PKK Dongkrak Peringkat Tapsel di Ajang Nasional
    #9 Deklarasi Tiga 'Perang' Bupati Tapsel: Basmi Rentenir Digital, Narkoba, dan Kemiskinan Lewat KUR 0%
    #10 Tim Monitoring PKK Provinsi Sumut Evaluasi Program UP2K di Desa Sugi Tapanuli Selatan
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved