🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Terbesar di Sumatera Barat
Daerah | Sabtu, 21 Mei 2022 23:14:31 WIB

Baca juga:
 
  • Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Terbesar di Sumatera Barat
  •  

    SiagaOnline.com, Bukittinggi - Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa menilai, pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bukittinggi dibackup Polda Sumbar selang tiga hari terakhir, merupakan bagian dari jaringan internasional.

    "Belum diteliti, apakah ini sabu-sabu dari luar negeri (impor) atau diproduksi di dalam negeri. Selain itu, tidak menutup kemungkinan, ini bagian dari jaringan internasional," terang Irjen Teddy dalam keterangan pers di Mapolres Bukittinggi, Sabtu siang.

    Informasi sementara yang berhasil dihimpun, terang Irjen Teddy, sabu-sabu ini dikirim oleh seorang pemasok yang kini berstatus buron, untuk dikirim Pulau Jawa.

    "Sabu ini diperkirakan masuk melalui jalur darat ke Bukittinggi," ungkap Irjen Teddy dalam keterangan pers yang juga dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Dody Prawiranegara (Kapolres Bukittinggi) serta sejumlah pejabat utama Mapolda Sumbar lainnya.

    Dikatakan Irjen Teddy, peredaran sabu di Sumatera ini, rutenya berkemungkinan besar dari jaringan luar negeri. Diperkirakan masuk ke Indonesia dari Cina, Taiwan, Vietnam dan Burma (Myanmar).

    "Kasus terakhir, penangkapan 7 Kg sabu-sabu pada tahun 2020 lalu di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Diduga masuk dari Selat Malaka, tapi belum bisa dipastikan karena bandarnya belum tertangkap sampai sekarang," ungkap dia.

    Sedangkan jalur dari Burma (Myanmar), tambah Irjen Teddy, diperkirakan masuk Indonesia melalui Aceh. "Tapi, ini semua belum bisa dipastikan terkait kasus penangkapan di dua daerah yang dilakukan Polres Bukittinggi ini," ungkapnya.

    Dikatakan Irjen Teddy, sebagian besar tersangka berdomisili di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Sebanyak dua orang dikategorikan sebagai pemakai yakni AH alias Adi (24), kemudian DF alias Febri (20). Keduanya akan dijerat Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

    Sebanyak enam orang lagi, AB (29), MF (25), NF alias Jalur (39), RT alias Baron (27), IS alias One (37) dan AR alias Haris (34) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka ini tergolong pengedar sehingga terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara.

    "Ada sebanyak 20 personel kepolisian diterjunkan untuk memburu para tersangka selang tiga hari terakhir," ungkap Irjen Teddy dalam keterangan pers yang dihadiri wartawan media cetak, televisi dan siber itu.
     
    "Penangkapan ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan Polres Bukittinggi bahkan jajaran Polda Sumbar," tambah Irjen Teddy.

    Menurut data analisis dan evaluasi Polda Sumbar pada 2021, ungkap Irjen Teddy, untuk penyalahgunaan narkoba masuk lima kejahatan terbesar dengan total 1.043 kasus.

    Setelah itu diikuti curat sebanyak 686 kasus, curanmor 494 kasus, penggelapan 372 kasus, dan anirat berjumlah 314 kasus.

    "Melihat angka yang sangat tinggi ini, saya harap timbul kepedulian di seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran Narkoba ini sampai keakar-akarnya," harapnya.

    Diberitakan, delapan tersangka dengan barang bukti seberat 41,4 Kg sabu-sabu, berhasil diungkap Tim Satresnarkoba Polres Bukittinggi dibackup Polda Sumbar dalam penggerebakan di sejumlah daerah, selang tiga hari terakhir.

    "Sabu seberat 41,4 kg ini jika diuangkan senilai Rp62,1 miliar. Sabu ini juga diedarkan di sekitaran wilayah hukum Polres Bukittinggi," ungkap Irjen Teddy. (Nia)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Kembali Mencuat Kepermukaan Namun Petugas Pelabuhan Imigrasi Setempat Secara Tegas Menyatakan Bahwa Meraka Tidak Pernah Menerima Apapun
  • Kapolda Riau Perkuat Sinergi dengan Kejati, Komitmen Bangun Penegakan Hukum yang Profesional dan Berintegritas
  • Plt Bupati Kuansing Ajak Dunia Usaha Bersinergi, Festival Pacu Jalur Nasional 2026 Masih Kekurangan Anggaran Rp5,4 Miliar
  • Jaksa, Polisi dan TNI di Riau Bersatu dalam Penegakan Hukum yang Berintegritas
  • BBKSDA Riau Pasang Jebakan Harimau di Pelalawan 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kembali Mencuat Kepermukaan Namun Petugas Pelabuhan Imigrasi Setempat Secara Tegas Menyatakan Bahwa Meraka Tidak Pernah Menerima Apapun
    #2 Kapolda Riau Perkuat Sinergi dengan Kejati, Komitmen Bangun Penegakan Hukum yang Profesional dan Berintegritas
    #3 Plt Bupati Kuansing Ajak Dunia Usaha Bersinergi, Festival Pacu Jalur Nasional 2026 Masih Kekurangan Anggaran Rp5,4 Miliar
    #4 Jaksa, Polisi dan TNI di Riau Bersatu dalam Penegakan Hukum yang Berintegritas
    #5 BBKSDA Riau Pasang Jebakan Harimau di Pelalawan 
    #6 Mendagri Ingatkan Daerah Waspadai Kenaikan Inflasi 
    #7 LPS Terbaik Bakal Diberi Kewenangan Kelola Sampah di Ruas Jalan Protokol
    #8 Kebijakan Wali Kota Pekanbaru Soal PBB, Warga: Pajak Turun, Jalan Makin Bagus
    #9 Wakil Wali Kota Pekanbaru Meninjau MPLS di Tiga Sekolah
    #10 Pemerintah Kota Pekanbaru Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved