DLH Muara Enim Pertanyakan Perizinan Pengelolaan Limbah Batu Bara PT DBU
Daerah | Jumat, 20 Mei 2022 08:45:11 WIB
SiagaOnline.com, Muara Enim - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Muara Enim pertanyakan perizinan pengelolaan limbah pada aktivitas penambangan Batu Bara yang dilakukan oleh PT. Duta Bara Utama (DBU) yang berlokasi di daerah Kelurahan Pasar I Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumsel, Kamis (19/05/2022).
Kantor DLH Kabupaten Muara Enim belum menerima surat tembusan atau salinan mengenai proses Pertek pengelolaan limbah sebagaimana permen pp 05 tahun 2022 yang dalam hal ini ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup.
Kepala bidang (Kabid) limbah DLH yang di sampaikan langsung pada agenda rapat pertemuan mengenai aktivias penambangan Batu Bara yang dilakukan oleh PT. Duta Bara Utama (DBU) yang berlokasi di daerah Kelurahan Pasar I Kecamatan Muara Enim, di ruang rapat Serasan Sekundang Kabupaten Muara Enim.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten perekonomian dan pembangunan kabupaten Muara Enim dan dihadiri oleh Kadin DPMPTSP, PUPR, Kecamatan, Kelurahan dan DLH beserta perwakilan dari perusahaan PT. DBU.
Kepala bidang (Kabid) limbah DLH Kabupaten Muara Enim yang disampaikan Mei bahwa pihaknya mempertanyakan pernyataan keterangan terulis dari kementerian Lingkungan hidup terkait pengelolaan limbah pada aktivias penambangan yang dilakukan oleh PT. DBU.
Dikatakan Mei" Sebenarnya pihaknya sudah melayangkan surat ke Gakum dan ke Dirjen pengendalian dan pencemaran air terkait apa yang menjadi kewenangan menteri dalam kasus ini di sisi lain, berbagai kasus pencemaran air dan pelaporan masyarakat ini adanya di kabupaten “sementara kabupaten tidak memiliki hak untuk memberikan sanksi, kalau mengeluarkan sanksi bisa dituntut kabupaten artinya mengeluarkan hal-hal yang bukan dalam kewenangannya.
" Dalam hal ini, DLH mendukung adanya investor di kabupaten ini, namun kita perlu mempertimbangakan mengenai keseimbangan lingkungan hidup, kualitas air, karena air ini merupakan sumber baku PDAM. “ kami mendukung setiap investor yang masuk namun pertanyaannya bagaimana ketaatan dalam melaksanakan kewajiban, bagaimana hak-hak masyarakat dan hak-hak lingkungan hidup dipertahankan,†tegasnya.
Pertanyaannya apakah perusahaan bisa membuang air limbah sebelum pertek itu terbit, apa yang harus perusahaan lakukan jika melaksanakan operasi tanpa Pertek “tolong tertulis dari kementerian, apakah tidak boleh membuang atau boleh membuang, kalau boleh membuang ketentuannya seperti apa,†Tegas Mei.
Sementara itu, Perwakilan management PT. DBU, Aan didampingi Haikal mengatakan bahwa pihaknya sudah memproses perizinan tersebut, “namun berdasarkan informasi yang didapat ada sekitar 7000 antrean pengajuan perizinan yang ada di kementerian, namun kami berkomitmen untuk menyelesaikan secepatnya, terkait bukti-pelaporan nanti akan kami sampaikan ke DLH terkait dengan RKL dan RPL. (Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :