Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Memberikan Layanan Bantuan Hukum Secara Gratis
Daerah | Rabu, 18 Mei 2022 09:29:53 WIB
SiagaOnline.com, Karimun - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Anak Indonesia (LBH Sado) bersepakat memberikan layanan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) kurang mampu.
Kesepakatan tersebut terlaksana berkat penandatangan Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Rutan Yogi Suhara dan Ketua LBH Sado Linda Theresia yang ditandatangani pada hari ini, selasa, (17/5/2022).
Dalam sambutannya Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Yogi Suhara menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada ketua LBH Sado yang mau bekerjasama dengan pihaknya.
"terima kasih saya ucapkan kepada ketua LBH Sado dan teman-teman yang mau bekerjasama dengan kami, ini pekerjaan yang mulia, dimana banyak tahanan atau narapidana kami yang tidak mampu sehingga kehadiran Ibu dan bapak-bapak sekalian sangat membantu kami," ucap karutan.
Dikatakan Yogi, Kerja sama Antara Rutan dan LSM dan Yayasan Sado sudah terjalin sejak 11 tahun yang lalu sebelum ia menjabat sebagai Karutan di Karimun.
Pelaksanaan penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini sengaja dilaksanakan dihadapan seluruh petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Karimun.
Dan Karutan berharap agar untuk kedepannya kerjasama ini bisa berlanjut karena sangat membantu khususnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak mampu.
"Sengaja saya libatkan seluruh pegawai dan WBP, agar kita semua dapat mengetahui hari ini telah diadakan penandatangan perjanjian kerjasama sehingga kedepan masing-masing dari kita dapat menjalankan fungsi kita masing-masing,"
Sementara itu, Ketua LBH Sado Linda Theresia mengatakan bahwa Kerjasama antara dua lembaga ini dilakukan untuk mengimplementasikan amanat undang-undang tentang bantuan hukum yang mengisyaratkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
"Hari ini telah kami laksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan Perjanjian kerja sama antara LBH SADO dan Kepala Rutan, ini kami laksanakan untuk mengimplementasikan undang-undang bantuan hukum yakni mengisyaratkan kepada kami untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dengan layanannya seperti pendampingan di Litigasi yaitu pada Kepolisian, Pengadilan dan non Litigasi misalnya Penyuluhan hukum dan konsultasi hukum," ujar linda.
Tampak Hadir dalam acara Narasumber utusan dari Polres Karimun yaitu Bapak M.T. Silitonga, SH, Advokat Yayuk Mujirahayu, SH dan Ketua IPWL Sado Roy. (Zubaidah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :