Disaksikan Intansi terkait MT WORLD PROGRESS Di ijinkan Melanjutkan Pelayaran
Daerah | Jumat, 13 Mei 2022 16:37:06 WIB
SiagaOnline.com, Karimun – Sebelumnya TNI Angkatan Laut melalui Komand Armada I (Koarmada I) melakukan penangkapan kapal tanker MT World Progress berbendera Liberia yang berlayar dari Dumai menuju India di Selat Malaka, Kapal tersebut diketahui mengangkut Produk Turunan CPO sebanyak 34.854,3 MT.
Diduga tanpa dokumen resmi. Pada tanggal (27/4/2022) lalu TNI AL melalui KRI Beladau-643 tersebut mengamankan kapal tanker MT World Progress yang mengangkut palm olein 34.854,3 metrik ton di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia.
Hal ini dijelaskan Panglima Koarmada I Laksamana Muda (Laksda) Arsyad Abdullah, SE, M.A.P dalam press release perkembangan penyelidikan MT World Progress di Mako Lanal TBK, Jumat (13/5/2022) siang.
Dikatanya, TNI AL melalui KRI Beladau-643 mengamankan kapal tanker MT World Progress yang mengangkut palm olein 34.854,3 metrik ton di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia.
“MT World Progress diduga melakukan pelanggaran karena tidak melengkapi sejumlah dokumen yang sah,†kata Panglima Koarmada I Arsyad Abdullah
Berdasarkan dugaan awal adanya ketidak sesuaian data pada dokumen kapal dan beberapa buku pelaut telah habis masa berlaku , mt , world progress dikawal kepangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian tanggal 30 April 2022 penyidikan Lanal Tanjung Balai Karimun melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa dokumen kapal dan muatan, di lanjutkan dengan meminta keterangan dari saksi penangkap, ABK kapal dan ahli pelayaran yang di tunjuk oleh dirjen perhubungan laut.
Diperoleh hasil bahwa perbedaan data pada beberapa dokumen telah di sesuaikan pada dokumen yang baru dan beberapa buku pelaut yang telah habis masa berlakunya telah diperpanjang sesuai tata cara yang diatur oleh negara masing - masing.
"Keseluruhan dokumen tersebut telah diperiksa keabsahannya oleh Ahli dari perhubugan laut mengunakan aplikasi APCIS, yang hanya dapat diakseskan oleh petugas PORT STATE CIBTROL." Paparnya.
"Atas dasar hasil penyelidikan tersebut ,maka pada hari ini tanggal 13 Mei 2022 dengan disaksikan oleh intansi terkait guna menjamin hak -- hak penguna laut ,MT .WORLD PROGRESS di ijinkan melanjutkan pelayaran," tutupnya.
Sebelum pelaksanaan press release, Pangkoarmada I beserta rombongan terlebih dahulu menggelar pertemuan internal di Mako Lanal Tbk dengan agenda pemaparan dari penyidik Lanal TBK tentang perkembangan penanganan perkara MT World Progress. (Zubaidah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :