🢭 Siagaonline.com ⮞ Rokan Hilir
Penanganan Kasus Korupsi
Diduga Rugikan Negara 1,4 M, Kejari Rohil Menetapkan Oknum PPK Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya...
Rokan Hilir | Kamis, 24 Maret 2022 08:16:08 WIB
Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH MH didampingi Yogi Hendra.SH.MH, Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir
Baca juga:
 
  • Diduga Rugikan Negara 1,4 M, Kejari Rohil Menetapkan Oknum PPK Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya...
  •  

    SiagaOnline.com,Rohil- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Riau menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Yuliarni Appy,SH.MH menjelaskan penetapan tersangka TRP setelah penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi yang terdiri dari pihak dinas perhubungan,konsultan pengawas, dan kontraktor serta dua orang ahli yakni bidang jasa konstruksi, LPJKN dan ahli auditor penghitungan kerugian negara.

    " Pada Hari ini Rabu tanggal 23 Maret 2022 tim penyidik kejaksaan negeri Rokan Hilir melakukan pemeriksaan terhadap saksi TRP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Setelah melakukan pemeriksaan tim melakukan gelar perkara ekspos, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi tahun 2018. Hasil dari gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa saudara TRP selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy,SH MH, Rabu di kantor Kejari Rohil,Rabu (23/03/2022).

    Lebih lanjut dijelaskan Kajari Rohil, Bahwa pada tahun 2018 Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan melaksanakan kegiatan pengerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi, kecamatan Bangko, kabupaten Rokan Hilir yang anggaran tersebut bersumber dari dana APBN Kementerian Perhubungan Republik Indonesia c/q Direktorat Perhubungan Laut tahun 2018.

    " Bahwa surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pekerjaan pembangunan konstruksi fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi nomor pr. 0802/O1/01/KSSOP.BAA.18/Tanggal 29 Juni 2018. Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.715.000.800.00 (Dua Puluh Miliyar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Rupiah) selama 180 hari kalender, mulai dari tanggal 30 Juni 2018 sampai 31 Desember 2018," sebut Kajari Rohil.

    Dalam perkara ini, diungkapkan, Yuliarni Appy, bahwa pada tahap pencairan, syarat syarat pencairan seperti pencarian uang muka SSP PPN dan PPh, Rincian penggunaan uang muka, dan berita acara progres pekerjaan dari konsultan hanya di lampirkan pada pencairan tahap satu saja, pada pencarian tahap dua dan sampai pencairan tahap ketujuh syarat syarat tersebut tidak di lampirkan namun anggaran tetap di cair kan.

    "Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik yakni pada tanggal 31 Desember 2018 pekerjaan lanjutan  pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi tahun anggaran 2018, belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai seperti selimut tiang yang belum terpasang dan timbunan kaswy dan turap belum selesai, namun pembayaran sudah di lakukan 100 persen atau senilai kontrak dan, setiap proses pencarian tidak pernah melampirkan asbot drawing atau gambar pelaksanaan dan backap data atau final kuantiti serta laporan pekerjaan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

    Dalam perkara ini, Kajari Rohil menyebutkan bahwa tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 1.483.335.260.00. Tersangka TRP dalam perkara ini di ancam dengan pasal 2 ayat 1 jonto pasal 3 jonto pasal 18 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan Undang- undang nomor 20 tahun 2021 jonto atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. 

    "Untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHP di mana ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. Maka tersangka di lakukan penahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan NOMOR:  PRINT -  01  /L.4.20/Fd.1/03/2022 selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 Maret 2022 s/d tanggal 11 April 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi,"pungkasnya.(Agung/Sup)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • DPC - AWI Minta Audensi Dengan Diskominfo Dan Humas DPRD Siak Terkait Anggaran Media .
  • Pelantikan PCNU Dharmasraya 2026–2031, Pemkab Tegaskan Dukungan Penuh
  • 14 Traktor dan 95,85 Ton Benih Padi Disalurkan untuk Tingkatkan Produksi Pertanian Dharmasraya
  • Kantor Imigrasi Tanjung Balai Kelas ll TPI Tanjung Balai Karimun Melaksanakan Kegiatan Apel Pagi
  • Kepala Rutan Karimun Berserta Jajaran Nya Melaksanakan Kegiatan Sapa Dan Dialog
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 DPC - AWI Minta Audensi Dengan Diskominfo Dan Humas DPRD Siak Terkait Anggaran Media .
    #2 Pelantikan PCNU Dharmasraya 2026–2031, Pemkab Tegaskan Dukungan Penuh
    #3 14 Traktor dan 95,85 Ton Benih Padi Disalurkan untuk Tingkatkan Produksi Pertanian Dharmasraya
    #4 Kantor Imigrasi Tanjung Balai Kelas ll TPI Tanjung Balai Karimun Melaksanakan Kegiatan Apel Pagi
    #5 Kepala Rutan Karimun Berserta Jajaran Nya Melaksanakan Kegiatan Sapa Dan Dialog
    #6 Pemkab Rohul Uji 29 ASN Lewat Manajemen Talenta, Bupati Anton: "Jabatan Harus Diisi oleh SDM Terbaik"
    #7 Polres Rohul Ringkus Pelaku Pembunuhan Perempuan di Ujung Batu, Ditangkap Saat Bersembunyi di Nias Selatan
    #8 Pemerintah Provinsi Riau dan PT Tempo Inti Media Bangun Narasi Positif untuk Perkenalkan Potensi Daerah 
    #9 BPS Catat Mayoritas Provinsi Mengalami Kenaikan Indeks Perkembangan Harga 
    #10 Talam Ketan Durian Kota Pekanbaru Pecahkan MURI: Dari Rekor Menuju Pasar, dari Festival Menuju Kesejahteraan UMKM
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved