Ketua Presidium FPII Kasihhati : Bebaskan Ketum PPWI Wilson Lalengke !!"
Nasional | Senin, 14 Maret 2022 09:23:24 WIB
SiagaOnline.com, Jakarta - Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati menegaskan peristiwa penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke, Anggota Satreskrim Polres Lampung Timur sabtu (12/3) mencerminkan bahwa demokrasi atau kedaulatan pers di Indonesia telah mati.
Dikatakan, dari video yang beredar terhadap penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke yang dilakukan Polres Lampung Timur, sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas sebagai anggota penyidik Polri.
Kasihhati mengatakan, Wilson Lalelengke sebagai salah seorang ketua umum organisasi pers di indonesia, memiliki hak sebagai masyarakat sipil dan dilindungi hak asasinya di depan hukum.
Yang.menjadi pertanyaan kita, ujar Kasihhati, kalo dilihat proses penangkapan dengan durasi waktu yang ekstra cepat, penanganan yang dilakukan aparat Polres Lampung Timur seperti sedang menangani kejahatan luar biasa. "Miris, Ketum PPWI kog ditangkap seperti penjahat kelas kakap," tukas Kasihhati seraya meminta Kapolri untuk bersikap tegas terhadap tindakan anggotanya di Polres Lampung Timur yang diduga kuat sudah diluar batas kewajaran.
Menurut Kasihhati, institusi polri dan pers adalah mitra; bahkan bisa dikatakan sudah seperti saudara kandung dalam perspektif sejarah. "Mestinya, ini harus dipahami sepenuhnya oleh semua anggota Polri se-indonesia sehingga ke depan tidak akan ada lagi peristiwa-peristiwa penangkapan seperti yang dialami Wilson Lalengke," tandas Kasihhati, dijakarta minggu (13/3/2022).
Lebih lanjut Kasihhati mengatakan, pers dan polri adalah mitra sejati yang sudah terikat sejarah panjang, mestinya dalam konteks apapun selalu kedepankan komunikasi yang apik bukan justru bersikap arogan, Apa yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung itu kurang elegan, karena menangkap Ketum PPWI Wilson Lalengke secara arogan.
Terkait penangkapan Wilson Lalengke itu , Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati akam terus mengawal dan mengawasi proses hukum tersebut, "Wilson Lalengke itu warga sipil yang dilindungi UU dan Hak Azasi Manusia. Kami minta dari Mabes Polri khususnya Divisi Propam turun langsung meninjau para anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung tersebut," tukasnya.
Jika ada yang mengatakan masyarakat adat tersinggung atas apa yang dilakukan Wilson lalengke, apakah masyarakat adat sendiri tidak sadar apa yang sudah mereka lakukan sudah melukai dan melecehkan insan Pers se Indonesia, Pahami itu.
Atas adanya dugaan.kriminalisasi jurnalis dan penangkapan terhadap Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke tersebut, FPII menyatakan sikap sehagai berikut :
1. Mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum oknum aparat di Polres Lampung Timur.dan Polda Lampung.
2. Meminta Kepada Pihak Kepolisian untuk membebasksn Ketum PPWI Wilson Lalengke.
3. Menginstruksikan kepada Jajaran.FPII khususnya FPII Setwil Lampung dan seluruh insan Pers untuk bersatu siap siaga dan.terus menggalang solidaritas wartawan di Lampung.dan seluruh Indonesia.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :