Pemberitaan Terkesan Tendensius, Ketua DPRD Tanjungpinang Layangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni, mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan dari beberapa media online yang menuding dan terkesan tendensius, yang mana Subtansi berita menyangkut pembayaran tunjangan anggota DPRD kota Tanjungpinang yang dianggap tidak memiliki payung hukum berupa peraturan walikota Tanjungpinang.
Hal ini yang disampaikan ketua DPRD kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni, saat menggelar konfrensi pers bersama awak media, Senggarang Selasa (22/2/22).
Dalam penyampaiannya, bahwa secara nyata atas berita yang dimuat di media online tersebut, dinilai sangat Tendensius dan Subyektif dapat diklasifikasikan bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999. Bab II pasal 6 Huruf C yaitu," Pers Nasional melakukan peranannya dalam pengembangan pendapat umum yang didasari informasi yang tepat,akurat dan benar, serta dapat menimbulkan opini negatif terhadap citra kami sebagai wakil rakyat," kata Weni.
Weni menyebutkan, pemberitaan tersebut, sangat bertolak belakang dengan semangat dan makna, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, hal inj pula tidak dilakukannya konfirmasi atau meminta keterangan, guna menerbitkan berita yang berimbang, akurat dan benar.
Dengan ini, Ketua DPRD kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni , yang didampingi beberapa anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar, Agus Djurianto, Momon Faulanda Adinata , Vicki Bahtiar, dengan ini menyatakan, sikapnya dan melayangkan hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan tersebut.
Terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang sudah diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dan dijabarkan kembali dalam peraturan daerah kota Tanjungpinang nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD, hal yang tidak benar jika pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang tidak memiliki payung hukum. Sebab seluruh penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 2 Ayat(1) PP nomor 18 tahun 2017.
Terkait peraturan walikota Tanjungpinang yang dimaksud dalam isi pemberitaan tersebut, bahwa selama ini pedoman pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD kota Tanjungpinang didasari pada peraturan walikota Tanjungpinang nomor 21 tahun 2018"tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota Tanjungpinang nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang hingga saat ini masih berlaku dan belum dinyatakan dicabut ataupun diganti sehingga kedudukan hukum peraturan walikota Tanjungpinang tersebut masih dapat dipergunakan selama belum dicabut ataupun diganti.
Bahwa kewenangan pembentukan peraturan walikota merupakan kewenangan dari walikota bukan merupakan kewenangan DPRD. Sebagaimana peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015," Tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018".
Sebagaimana ketentuan yang diatur pada pasal 31 Ayat (1) PP nomor 18 tahun 2016" tentang perangkat daerah,bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Selanjutnya dalam ayat(2) Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD hanya dalam hal Teknis Operasional , sementara secara administaratif seketaris DPRD tetap bertangungjawab kepada walikota, sehingga persoalan peraturan walikota yang bersifat administratif, merupakan ranah dari sekretaris DPRD walikota Tanjungpinang.
"Kemudian pemberitaan yang mengatakan, bahwa DPRD telah melakukan "Pencairan Fiktif" hal tersebut adalah suatu kewenangan dari sekretaris DPRD yang secara administratif bertanggungjawab langsung ke Walikota, begitu juga tidak mendasar dan tendensius Judul dan isi berita terkait "penyelewengan" yang ditujukan ke DPRD kota Tanjungpinang, melainkan merupakan kewenangan dari walikota sebagaimana yang telah di urai sebelumnya.
Untuk dipahami, terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, sudah teranggarkan dalam APBD kota Tanjungpinang. Sebagaimana sudah diatur dalam PP nomor 18 tahun 2017 dan dijabarkan dalam peraturan daerah kota Tanjungpinang nomor 8 tahun 2017.
"Kemudian untuk tunjangan pimpinan dan anggota DPRD kota Tanjungpinang dari tahun 2019 sampai tahun 2021 pada dasarnya sudah terlelisasi dan tercantum dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA)APBD pemerintah kota Tanjungpinang. Kemudian DIPA tersebut diserahkan kepada walikota Tanjungpinang kepada seluruh OPD Pemko Tanjungpinang. Termasuk seketriat DPRD kotaTanjungpinang. Jadi apa yang menjadi berita yang menerangkan jika DPRD kota Tanjungpinang tidak mempunya payung hukum dalam pencairan dana tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang adalah tidak benar dan Fitnah," jelasnya
Terkait persoalan itu, Weni meminta kepada pimpinan redaksi media Online Keprinews.co, Hariankepri.com, Barometer Rakyat.com untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut.
"Dalam hal ini kami meminta agar dalam waktu yang tidak terlalu lama 1x24 jam sejak surat ini diterima, untuk melaksanakan amanat undang undang no.40 tahun 1999 pasal 1 ayat(11)jo pasal 5 ayat (2), sehingga masyarakat dapat diberikan informasi yang lebih akurat dan bertanggungjawab tanpa adanya kepentingan tertentu," tegas Weni.(ADV/Zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :