🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Pemberitaan Terkesan Tendensius, Ketua DPRD Tanjungpinang Layangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi
Siaga Kepri | Selasa, 22 Februari 2022 20:46:36 WIB
Surat Hak Jawab dan Hak Koreksi
Baca juga:
 
  • Pemberitaan Terkesan Tendensius, Ketua DPRD Tanjungpinang Layangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi
  •  

    Siagaonline.com, Tanjungpinang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni, mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan dari beberapa media online yang menuding dan terkesan tendensius, yang mana Subtansi berita menyangkut pembayaran tunjangan anggota DPRD kota Tanjungpinang yang dianggap tidak memiliki payung hukum berupa peraturan walikota Tanjungpinang.

    Hal ini yang disampaikan ketua DPRD kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni, saat menggelar konfrensi pers bersama awak media, Senggarang Selasa (22/2/22).


    Dalam penyampaiannya, bahwa secara nyata atas berita yang dimuat di media online tersebut, dinilai sangat Tendensius dan Subyektif dapat diklasifikasikan bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999. Bab II pasal 6 Huruf C yaitu," Pers Nasional melakukan peranannya dalam pengembangan pendapat umum yang didasari  informasi yang tepat,akurat dan benar, serta dapat menimbulkan opini negatif terhadap citra kami sebagai wakil rakyat," kata Weni.

    Weni menyebutkan, pemberitaan tersebut, sangat bertolak belakang dengan semangat dan makna, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, hal inj pula tidak dilakukannya konfirmasi atau meminta keterangan, guna menerbitkan berita yang berimbang, akurat dan benar.

    Dengan ini, Ketua DPRD kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko  Weni , yang didampingi beberapa anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar, Agus Djurianto, Momon Faulanda Adinata , Vicki Bahtiar, dengan ini menyatakan, sikapnya dan melayangkan hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan tersebut.

    Terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang sudah diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif  pimpinan dan anggota DPRD dan dijabarkan kembali dalam peraturan daerah kota Tanjungpinang nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan  dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD, hal yang tidak benar jika pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang tidak memiliki payung hukum. Sebab seluruh penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 2 Ayat(1) PP nomor 18 tahun 2017.

    Terkait peraturan walikota Tanjungpinang  yang dimaksud dalam isi pemberitaan tersebut, bahwa selama ini pedoman  pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD kota Tanjungpinang didasari pada peraturan walikota Tanjungpinang nomor 21 tahun 2018"tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah  kota Tanjungpinang nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang hingga saat ini masih berlaku dan belum dinyatakan dicabut ataupun diganti sehingga kedudukan hukum peraturan walikota Tanjungpinang tersebut masih dapat dipergunakan selama belum dicabut ataupun diganti.

    Bahwa kewenangan pembentukan peraturan walikota merupakan kewenangan dari walikota bukan merupakan kewenangan DPRD. Sebagaimana peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015," Tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018".

    Sebagaimana ketentuan yang diatur pada pasal 31 Ayat (1) PP nomor 18 tahun 2016" tentang perangkat daerah,bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.

    Selanjutnya dalam ayat(2) Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD hanya dalam hal Teknis Operasional , sementara  secara administaratif seketaris DPRD tetap bertangungjawab kepada walikota, sehingga persoalan peraturan walikota yang bersifat administratif, merupakan ranah dari sekretaris DPRD walikota Tanjungpinang.

    "Kemudian pemberitaan yang mengatakan, bahwa DPRD telah melakukan "Pencairan Fiktif" hal tersebut adalah suatu kewenangan dari sekretaris DPRD yang secara administratif bertanggungjawab langsung ke Walikota, begitu juga tidak mendasar dan tendensius Judul dan isi berita terkait "penyelewengan" yang ditujukan ke DPRD kota Tanjungpinang, melainkan merupakan kewenangan dari walikota sebagaimana yang telah di urai sebelumnya.

    Untuk dipahami, terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, sudah teranggarkan  dalam APBD  kota Tanjungpinang. Sebagaimana sudah diatur dalam  PP nomor 18 tahun 2017 dan dijabarkan dalam peraturan daerah kota Tanjungpinang nomor 8  tahun 2017.

    "Kemudian untuk tunjangan pimpinan dan anggota DPRD kota Tanjungpinang dari tahun 2019 sampai tahun 2021 pada dasarnya sudah terlelisasi dan tercantum dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA)APBD pemerintah kota Tanjungpinang. Kemudian DIPA tersebut diserahkan kepada walikota Tanjungpinang kepada seluruh OPD Pemko Tanjungpinang. Termasuk seketriat DPRD kotaTanjungpinang. Jadi apa yang menjadi berita yang menerangkan jika DPRD kota Tanjungpinang tidak mempunya payung hukum dalam pencairan dana tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang adalah tidak benar dan Fitnah," jelasnya

    Terkait persoalan itu, Weni meminta kepada pimpinan redaksi media Online Keprinews.co, Hariankepri.com, Barometer Rakyat.com untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut.

    "Dalam hal ini kami meminta agar dalam waktu yang tidak terlalu lama 1x24 jam sejak surat ini diterima, untuk melaksanakan amanat undang undang no.40 tahun 1999 pasal 1 ayat(11)jo pasal 5 ayat (2), sehingga masyarakat dapat diberikan informasi yang lebih akurat dan bertanggungjawab tanpa adanya kepentingan tertentu," tegas Weni.(ADV/Zen)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa  
  • Rp3,1 Miliar Dana KONI Simeulue Belum Dipertanggungjawabkan, Marwan : Penggunaan Uang Negara Harus Transparan 
  • Satu Kilogram Sabu dan 246 Ekstasi Disita, Polres Rohul Ungkap Jaringan Narkoba di Rambah
  • Wujudkan Harapan Warga, Pemdes  Bangun Rejo Realisasikan  Pembangunan Jalan Cor Beton
  • Semarak HUT RI, Wali Kota dan Wawali Kota Pekalongan Sapa Warga Lewat Jalan Sehat
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa  
    #2 Rp3,1 Miliar Dana KONI Simeulue Belum Dipertanggungjawabkan, Marwan : Penggunaan Uang Negara Harus Transparan 
    #3 Satu Kilogram Sabu dan 246 Ekstasi Disita, Polres Rohul Ungkap Jaringan Narkoba di Rambah
    #4 Wujudkan Harapan Warga, Pemdes  Bangun Rejo Realisasikan  Pembangunan Jalan Cor Beton
    #5 Semarak HUT RI, Wali Kota dan Wawali Kota Pekalongan Sapa Warga Lewat Jalan Sehat
    #6 Pemkab Kuansing Perkuat Tata Kelola Keuangan, Tunda Bayar dan Hak PPPK Jadi Prioritas
    #7 Usai Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Gerak Cepat Bersihkan Tepian Narosa.
    #8 Semarak HUT Ke-81 RI, Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Ajak ASN Sumsel Tebar Semangat dan Manfaat Bagi Masyarakat
    #9 Wagub Cik Ujang Dorong Alumni Universitas Tridinanti Jadi Pencipta Lapangan Kerja
    #10 Sekda Edward Candra Lepas Gerak Jalan Indah, 43 Tim OPD Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Nuansa Merah Putih dan Wastra Sumsel
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved