Disdikbud Padang Telah Keluarkan SE Terkait Belajar Mandiri di Rumah Bagi Murid Belum di Vaksin
Daerah | Jumat, 11 Februari 2022 21:12:36 WIB
SiagaOnline.com, Padang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Padang provinsi Sumatera Barat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pembelajaran mandiri dirumah bagi murid yang belum divaksin.
Surat Edaran bernomor 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Pembelajaran Mandiri di Rumah Bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang Belum Divaksin Untuk Pencegahan Pandemi Covid-19 tersebut, berlaku efektif pada 11 Februari 2022.
Dalam SE itu, yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud kota Padang Habibul Fuadi itu dijelaskan bahwa guru kelas/mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh murid sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan.
“Orang tua murid lalu menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari oleh murid ke sekolah. Ketika orang tua murid menjemput materi pelajaran, harap menyerahkan tugas murid yang sudah dikerjakan pada minggu sebelumnya,†kata Habibul, Jumat (11/2).
Untuk mencegah terjadinya kerumunan, kepala sekolah diharapkan mengatur jadwal orang tua dalam menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh murid.
“Korwil dan pengawas sekolah memonitoring pelaksanaan SE ini agar dapat berjalan baik,†tutur Habibul.
Ia menambahkan, berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-9 Bagi Anak Usia 6-11 tahun, serta ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron pada murid SD di kota Padang, maka diminta kepada orang tua agar membawa anaknya untuk divaksin. (Y)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :