🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Jawa
3 Orang Pemerkosa Wanita di Magelang di Ancam 12 Tahun Penjara
Siaga Jawa | Jumat, 14 Januari 2022 14:58:48 WIB
Rudapaksa Seorang Wanita di Magelang Awalnya Korban di Cekoki Miras
Baca juga:
 
  • 3 Orang Pemerkosa Wanita di Magelang di Ancam 12 Tahun Penjara
  •  

    SiagaOnline.com, Magelang – Mengawali Tahun 2022 Polres Magelang di gemparkan oleh Seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.

    Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Loby Mapolres Magelang dan dipimpin Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, SH SIK, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin, SIK, dan Kasihumas AKP Abdul Muthohir, SH.

    "Kasus Pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di Rumah Tersangka NI di Ds. Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang, Modus Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, SH SIK, dalam Konferensi Pers di Polres Magelang, Jumat (14/01/2022).

    "3 Tersangka atas nama saudara PA, NI dan Seorang Pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang Santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang Sdri. ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kec. Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah," jelas Kapolres Magelang.

    Modus tersangka, kata Mochammad Sajarod, Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.

    Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Pada hari Minggu, (2/01/2022) sekira pukul 12.00 WIB, Korban dan Tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana.

    Saat di rumah Tersangka NI tersebut, korban dicekoki Miras oleh para Para Tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.

    Pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira Pkl 12.00 WIB, Tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian Tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau, Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul, Masih dihari yang sama sekira Pkl 19.30 WIB, Tersangka NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

    Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para Tersangka sampai dengan tanggal (5/01/2022).

    Kasus ini terungkap karena Keluarga korban Mengetahui korban pergi dari Ponpes, keluarga korban berusaha mencari Tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal Tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, (6/01/2022 ) warga mengamankan korban serta Tersangka PA dan Tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

    Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

    Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik Para Tersangka, Pakaian milik Korban, Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.

    Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Aff)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun Menyelenggarakan Program Suara Warga Binaan
  • Dari Barang Mentah ke Nilai Jual Tinggi, Desa Sugi Sulap Gula Merah Jadi Primadona UP2K PKK
  • Kolaborasi OPD dan PKK Dongkrak Peringkat Tapsel di Ajang Nasional
  • Deklarasi Tiga 'Perang' Bupati Tapsel: Basmi Rentenir Digital, Narkoba, dan Kemiskinan Lewat KUR 0%
  • Tim Monitoring PKK Provinsi Sumut Evaluasi Program UP2K di Desa Sugi Tapanuli Selatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun Menyelenggarakan Program Suara Warga Binaan
    #2 Dari Barang Mentah ke Nilai Jual Tinggi, Desa Sugi Sulap Gula Merah Jadi Primadona UP2K PKK
    #3 Kolaborasi OPD dan PKK Dongkrak Peringkat Tapsel di Ajang Nasional
    #4 Deklarasi Tiga 'Perang' Bupati Tapsel: Basmi Rentenir Digital, Narkoba, dan Kemiskinan Lewat KUR 0%
    #5 Tim Monitoring PKK Provinsi Sumut Evaluasi Program UP2K di Desa Sugi Tapanuli Selatan
    #6 Semangat "Polri untuk Masyarakat", Polres Pekalongan Kota Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80
    #7 5,19 Gram Sabu Pelaku Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim Di Desa Penanggiran
    #8 Personel Polres Muara Enim Rayakan Kenaikan Pangkat dengan Tradisi Guyur Air dan Semprotan AWC
    #9 66 Personel Polres Muara Enim Naik Pangkat
    #10 Surga Peti Di Desa Setiang Dugaan Seret Beberapa Nama; Kapolsek Lama Tak Berkutik, Kapolsek Baru Didesak Berani Menertibkan
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved