Siagaonline.com, Karimun - Puluhan Orang mengaku Kuasai Lahan selama 20 tahun menghalangi dan cegat Linda Theresia SH Kuasa Hukum dalam melakukan pengukuran tanah yang terletak Kampung Tengah Barat, tepatnya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Jumat (19/11/2021).
Dari pantauan Siagaonline.com, dilapangan tampak perdebatan pun terjadi antara kuasa hukum dengan puluhan orang tersebut, lalu kedua belah pihak saling meminta legalitas kepemilikan lahan masing - masing.
Dari kuasa hukum pak Selamat mengatakan kleinnya memiliki surat Alashak, sedang puluhan orang mengakui lahan tersebut tidak menunjukan legalitasnya, mereka mengatakan bahwa surat mereka adalah batang pisang dan batang kelapa.
"Kami sudah dua puluh tahun bahkan ada yang tinggal disini selama empat puluh tahun, surat kami Batang pisang dan batang kelapa silakan anda gugat kami," ujar salah satu orang yang tidak mau menyebutkan namanya.
Dalam perdebatan itu, hadir juga Penjabat Kepala Desa pangke Barat M. Tamrin didampingi staf Desa pangke untuk menengahi permasalahan namun, Kepala Desa juga tak luput dari cacian puluhan orang tersebut.
Tidak hanya sampai disitu puluhan orang tersebut mencegat Kades Pangke dan Rombongan Kuasa Hukumnya Pak Selamat agar tidak beranjak dari lokasi, sebelum Pihak kepolisian datang.
"Jangan ade satu orang pun yang keluar dari sini, sebelum Polisi datang, tahan..tahan mereka jangan sampai keluar, kalau ada yang keluar dari sini kami tidak bertanggungjawab kalau terjadi hal yang tak diinginkan," ucap mereka sedikit mengancam.
Situasi tampak semakin panas, Berselang berapa menit Pihak Polres Karimun melalui Polsek Meral tiba dilokasi, dengan cepat melakukan pengamanan serta membubarkan berkerumunan agar tidak terjadi pertikaian.
Dilain tempat, kepada awak media, Pemilik Tanah Bapak Selamat mengatakan bahwa Tanah yang ada di area tersebut adalah milik Bapaknya Alm Siong, dan Tanah ini di belikan untuk anak – anaknya.
†Saya harap siapa yang duduki Tanah keluarga Bapak saya, Alm. Siong dapat mengembalikan kepada Saya. sebagai ahli waris pemilik Tanah," katanya
Selamat melanjutkan ia tidak berharap untuk melakukan pengusuran atau dibawa ke Pengadilan, karena kita bisa lakukan secara perdamaian. Menurutnya Masyarakat sini yaitu warga Desa Pangke tidak ada yang menggarap Tanah milik bapaknya.
"Semua pun tau bahwa ini Tanah ini milik Bapak saya," ujar Selamat.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Bapak Selamat Linda Theresia SH, Mengungkapkan tadi ia bersama rombongan Kades sudah ke lokasi Tanah untuk melakukan pengukuran yang akan di beli orang lain.
"Sewaktu kita akan melakukan pengukuran kita diserang oleh penyerobot tanah dan kejadian ini sudah 2 kali kita alami," ucap Linda
Masih kata Linda, Mereka mengaku bahwa mereka pemilik tanah, sewaktu kita minta surat kepemilikan, mereka surat tanahnya Pohon Kelapa dan Pohon Pisang, Pohon Durian itu Suratnya.
Sementara, Pihak kita memiliki Surat Seporadik, Klien kami memiliki 33 Surat Alashak Tahun 1996, karena ingin mengganti dengan orang lain, maka kami harus menjadi seporadik. Sambungnya.
â€Mereka menantang untuk dilakukan Gugatan ke Pengadilan, dan perlu diketahui bila Gugatan perdata sudah dilakukan Otomatis akan panjang Prosesnya itupun tetap kita jalani,"katanya
Kami yakin karena miliki dasar yang kuat dan mengatakan itu Tanah milik klien kami. Sebab kita kita miliki bukti yang kuat dan saksi – saksi, apalagi warga Pangke yang sejak lama tinggal disini, mengakui Tanah itu milik keluarga Pak Selamat atau Alm. Tambah Linda.
â€Saya sudah upaya memberikan penjelasan kepada mereka bahwa Gugatan perdata dilakukan maka akan terjadi Eksekusi semua bisa diratakan, dan mereka menjawab sanggup bila itu terjadi," tuturnya. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :