Tidak Kantongi izin Puluhan Hektare Kawasan HP di Natuna Dirambah
Olahraga | Kamis, 11 November 2021 12:11:39 WIB
Siagaonline.com, Natuna - Aksi Perambahan kawasan hutan di Kabupaten Natuna kian marak dilakukan akhir akhir ini. Tak tanggung tanggung, puluhan hektar kawasan hutan yang berstatus sebagai Hutan Produksi (HP) di rambah menggunakan alat berat jenis Excavator, Kamis (11/11/2021).
Kejadian tersebut terjadi di wilayah kawasan Hutan Produksi yang berada di desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna.
Hal tersebut jelas jelas telah melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ( P3H) dengan ancaman sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2,5 Milliar.
Dimana dalam UU No 18 Tahun 2013 tersebut dijelaskan bahwa perbuatan yang dikategorikan sebagai pengerusakan hutan tertuang pada pasal 12,14,15,17,19,& 28 dimana salah satunya yaitu melakukan aktifitas perambahan liar tanpa mengantongi izin yang sah.
Tidak sampai disitu, dalam melancarkan aksinya, para pelaku perambahan liar pun tidak segan segan mengerahkan alat berat berupa excavator untuk memuluskan aksinya.
Menurut keterangan para warga desa, alat berat tersebut merupakan milik salah seorang pengusaha berinisial AT, yang berdomisili di Ranai, dimana yang bersangkutan memiliki lahan seluas 40 hektare di kawasan tersebut.
Saat dijumpai di lapangan beberapa waktu lalu, operator alat berat tersebut mengakui jika alat tersebut benar milik AT dan mereka diperintahkan untuk membuat blok jalan melingkar di lokasi AT yang luasnya 40 hektare tersebut.
AT sendiri saat dijumpai Siagaonline.com membenarkan jika lahan seluas 40 hektare tersebut merupakan miliknya dan dibeli dari salah satu mantan kepala desa yang ada di Kecamatan Bunguran Timur Laut.
"Tanahnya kita beli dari mantan kades, coba di cek sendiri dengan mantan pak kades,†ujar AT.
Namun ketika ditanya mengenai alat berat yang dikerahkan untuk merambah kawasan hutan produksi tersebut, dirinya mengklaim bahwa hal tersebut karena adanya permintaan dari warga setempat untuk membuka jalan menuju kebun masyarakat.
"Masyarakat yang meminta kita untuk buat jalan, jadi kita buatkan jalan untuk ke kebun masyarakat,†ujar AT.
Dirinya pun mengklaim bahwa memiliki bukti tertulis dari pihak desa bahwa aktifitas pembukaan hutan produksi menggunakan excavator tersebut sudah di setujui masyarakat Desa Kelanga.
Sementara itu kepala desa Kelanga, Asmuri kaget terkait hal itu. Dirinya mengaku tidak tau menahu jika ada yang memperjual belikan kawasan hutan produksi di wilayahnya. Terlebih sampai berani melakukan perambahan hutan menggunakan alat berat di lokasi tersebut.
Kepada media ini, Asmuri berencana memanggil pengusaha AT tersebut untuk dimintai keterangan terkait aktivitas ilegal yang telah di lakukan di kawasan hutan produksi tersebut.
"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah meminta izin apalagi sampai memasukan alat berat ke lokasi. Saya malah kaget karena baru ini tahu,†terang Asmuri.
Sementara terkait surat permintaan pembukaan jalan oleh masyarakat kepada AT, hal tersebut diakui nya tidak pernah ada dan pihak desa tidak pernah mengeluarkan surat serupa.
"Saya sendiri tidak pernah ketemu dengan AT, apalagi dirinya mengaku memiliki surat dari desa untuk izin membuka jalan di wilayah hutan produksi di kawasan desa Kelanga,†jelas Asmuri, Rabu (10/11/21).
Selain itu, pihak desa Kelanga juga mencurigai keabsahan surat kepemilikan tanah yang dimiliki AT. Pasalnya kawasan seluas 40 Hektare tersebut jelas jelas merupakan kawasan Hutan Produksi, sehingga tidak dibenarkan untuk diperjual belikan.
"Terlebih lagi kawasan tersebut dekat dengan lokasi akan dibangun Embung desa Kelanga, dimana Hutan Produksi yang berada di sekitar kawasan embung nantinya akan di gunakan sebagai wilayah resapan air,†terang Asmuri.
Aksi perambahan hutan, terlebih menggunakan alat berat ini tentunya sangat merugikan negara. Hal ini sudah sepatutnya mendapat perhatian dari pihak berwenang terutama pihak kehutanan dan Aparat Penegak Hukum (APH). (Rijal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :