🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Telah P-21, Jaksa Sebut Alat Bukti RR Belum Terima Dari Penyidik Polsek Tampan
Daerah | Sabtu, 09 Oktober 2021 11:59:47 WIB
Baca juga:
 
  • Telah P-21, Jaksa Sebut Alat Bukti RR Belum Terima Dari Penyidik Polsek Tampan
  •  

    Siagaonline.com, Pekanbaru - Terkait polemik atas dugaan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Simpang Baru Panam, Pekanbaru. Dimana, kasus tersebut kurang lebih 100 (Seratus) hari masih belum dilimpahkan (berkas) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

    Pasalnya, kasus yang diduga belum adanya kepastian hukum tersebut. Sejumlah awak media melayangkan Surat Audensin untuk mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (01/10/21).

    Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo, S.H., M.H, melalui Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Marel, S.H., M.H didampingi Kasi Pidum, Zulham, S.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edhy, SH menanggapi surat audensi awak media.

    Menurut Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Marel, S.H.,M.H, berkas perkara Pungli tersebut sudah P-21 (lengkap) dan akan disidangkan.

    “Berkas sudah P-21, jadi tinggal nunggu disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Marel, Kamis pagi (7/10/2021).

    Dijelaskannya, perkara Pungli ini, karena ada laporan dari Ketua RW disana yang mengatakan bahwa, pasar itu milik Pemko yang dikelola oleh Disperindag.

    “Jadi, pelapor (Ketua RW) membuat laporan, bahwa ada praktek Pungli di Pasar Pemko yang dikelola oleh Disperindag. Dan perihal dasar bukti pelapor yang menyatakan itu milik Pemko.  Tanyakan ke penyidik perihal proses laporan itu,” ucap Kasi Intel.

    Dikatakanya, Kejaksaan hanya mengecek berkas dan alat bukti yang diserahkan oleh penyidik mulai dari saksi, ahli, dan peranan tersangka, kemudian melakukan pengecekan terhadap saksinya sudah layak apa belum, dan apa peranan tersangka.

    “Jadi, perihal dasar bukti dan lampiran apa yang diserahkan pelapor ke penyidik di persidangan aja, pengacaranya tersangka menanyakan itu, karena berkas sudah P-21,” sambungnya.

    Perihal surat menyurat kepemilikan Pasar Simpang Baru Panam yang diserahkan Orang Tua tersangka ke penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengejar sampai situ, karena ini pasal materi 368 (Pungli atau Pemerasan). Jadi perihal surat menyurat kepemilikan tersebut, itu nanti disampaikan di depan hakim melalui pengacaranya sebagai pembela dari klien, jelasnya.

    Lanjutnya , disini, Kejaksaan mengecek dan melakukan pemeriksaan perihal pasal 368 nya menganggap sudah P-21 (lengkap). Jadi, jika ada materi – materi yang bisa menguntungkan tersangka disampaikan aja di Pengadilan melalui pengacara.

    “Perlu diketahui, terkait perkara ini, Kejaksaan tidak ada main mata,” imbuhnya.

    Sementara, Kasipidum Kejari Pekanbaru, Zulham menyampaikan, silahkan pengacaranya menghadirkan saksi yang dapat meringankan tersangka karena perkara ini sudah P-21.

    “Materi perkara, silahkan pengacaranya nanti mempertanyakan di persidangan, karena di persidanganlah nanti di adu,” tuturnya.

    Ia menerangkan, dipersidangan nanti akan dihadirkan saksi – saksi dari tersangka yang dapat meringankan tersangka, dan kawan – kawan media bisa hadir saat persidangan nanti,” jelas Kasipidum Kejari Pekanbaru.

    Pihak Kejari Pekanbaru menerangkan bahwa, penyerahan Berkas tersangka RR dari penyidik Polsek Tampan ke Kejari Pekanbaru, dilakukan pada hari Selasa, tanggal 07 September 2021.

    “Kami mewakili pak Kajari untuk menjelaskan hal ini, karena saat ini pak Kajari sedang Vicon. Berkas sudah kami terima, namun Alat Bukti dan Tersangka belum diserahkan dan masih di tangan penyidik Polsek Tampan,” kata Edhie didampingi Kasi Intel.

    Selanjutnya, pihak Kejari Pekanbaru menetapkan Berkas tersangka Pungli, RR pada hari Senin, tanggal 20 September 2021. Jaksa juga menerangkan kepada Awak Media dengan membacakan Nomor Berkas P-21 dan tanggal nya.

    “Sedangkan untuk pelimpahan dan penyerahan tersangka serta Alat Bukti ke PN, dipastikan dalam Minggu depan sudah diserahkan ke Pengadilan,” kata Edhie, seperti dikutip dari wartaoke.net.

    Perlu diketahui, Berkas Perkara RR ini sudah memasuki kurang lebih hampir 100 hari lamanya. Dan terkait perkara kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Simpang Baru Panam dengan tersangka inisial RR yang merupakan Anak dari Alm. Yasman Koto, pemilik Pasar Simpang baru Panam sejak Tahun 1993.(R*)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
  • Rasa Iba Atau Salah Prosedur? Penempatan Keluarga Telantar Di Pos Polisi Logas Picu Polemik
  • Drama Musikal 'Sinergi Kuat Tapsel Bangkit' Pukau Ribuan Pengunjung PRSU ke-50
  • Integrasi Pertanian-Peternakan-Perikanan Jadi Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Pascabencana
  • Aksi Cepat Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Keterlibatan Terduga Pelaku Curanmor
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
    #2 Rasa Iba Atau Salah Prosedur? Penempatan Keluarga Telantar Di Pos Polisi Logas Picu Polemik
    #3 Drama Musikal 'Sinergi Kuat Tapsel Bangkit' Pukau Ribuan Pengunjung PRSU ke-50
    #4 Integrasi Pertanian-Peternakan-Perikanan Jadi Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Pascabencana
    #5 Aksi Cepat Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Keterlibatan Terduga Pelaku Curanmor
    #6 Khalid bin Walid dan Durian Bintan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ XII Kepri
    #7 Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Ramaikan Paviliun dan Pentas Seni di PRSU ke-50
    #8 Hasil Seleksi JPT Pratama Tapsel Diumumkan, 11 Jabatan Strategis Diperebutkan
    #9 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun Menyelenggarakan Program Suara Warga Binaan
    #10 Dari Barang Mentah ke Nilai Jual Tinggi, Desa Sugi Sulap Gula Merah Jadi Primadona UP2K PKK
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved