🢭 Siagaonline.com ⮞ Pekanbaru
Tidak Hanya GRM Para Mantan Pinca BRK Juga Mengaku Terima Dari Brocade dan lainnya
Pekanbaru | Sabtu, 25 September 2021 15:09:20 WIB
Baca juga:
 
  • Tidak Hanya GRM Para Mantan Pinca BRK Juga Mengaku Terima Dari Brocade dan lainnya
  •  

    Siagaonline.com, Pekanbaru – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali melanjutkan agenda persidangan dengan acara pemeriksaan terdakwa ketiga mantan pinca dan pincapem Bank Riau Kepri (BRK) terkait persoalan kick back dari pialang asuransi berinisial DVS, merupakan BDO perusahaan pialang asuransi yang bekerjasama dengan BRK Tahun 2018 lalu. Ketiga terdakwa, MJ (43), HZ (48), dan NA (44) didampingi pengacaranya Denny Rudini, S.H. Dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sialang Bungkuk di Pekanbaru, Jumat (24/09/2021).

    Sidang yang awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, molor sekitar 3 jam dan baru dimulai setelah Jumat. Dalam keterangan ketiganya, seluruh terdakwa mengakui menerima dari seluruh pialang asuransi, kecuali terdakwa NA, yang hanya menerima dari 3 pialang asuransi. “Ya, setiap pialang memberikan hal yang sama kepada saya,” ujar MJ dan HZ.

    “Siapa saja yang mengamati persidangan ini, mengerti bahwa ada 4 peruusahaan pialang asuransi yang bekerjasama dengan BRK saat itu, diantaranya Global Risk Management, Brocade Insurance Broker, Adonai Pialang asuransi, dan Proteksi Jaya Mandiri. Kecuali nama Brocade, Ketiga lainnya kami pernah baca dalam dokumen Pengumuman Pemilihan Pialang Asuransi nomor 015/TIM-PA/2017 Tanggal 16 November 2017. Jika pengumuman tersebut bukan sebagai lanjutan PKS di Tahun 2018, maka tentunya ada pengumuman lainnya. Tapi terlepas dari itu semua, klien kami sudah jujur dengan mengatakan menerima dari semua perusahaan pialang. Kecuali NA yang mengaku tidak menerima dari Adonai. Namun harus diingat, dalam sidang mendengarkan keterangan ahli kemarin, kita sudah sama-sama dengar bahwa, kejahatan non formil tetap berada di bawah kejahatan yang diformilkan. Majelis hakim bagi kami harus adil dan melihat juga dugaan pelanggaran undang-undang Perasuransian yang terjadi, saat ada Standar Operasional Prosedur serta Perjanjian Kerjasama yang dapat dikatakan sebagai tindakan membagi-bagi dana premi saat sebelum sampai ke perusahaan asuransi. Dugaan terjadinya tindak pidana oleh 2 korporasi atau bahkan lebih ini, kami harap juga menjadi perhatian majelis hakim,” ujar Kuasa Hukum terdakwa Topan Meiza Romadhon, S.H.,M.H. Di kantor TMR, bilangan Sudirman Pekanbaru.
    Sejurus dengan persiapan ke depan, menurut Topan, pihaknya sedang akan membicarakan upaya pengembalian dana yang diterima para mantan pinca tersebut, sebagai bentuk keseriusan kliennya menjadi Justice Collaborator.
    Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Kamis (23/09/2021), Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan 2 ahli yang merupakan dosen Universitas Islam Indonesia. Menurut salah satu ahli, dalam persiadangan saat itu, Premi asuransi merupakan dana yang tidak dapat dipotong semau-maunya, sehingga menyalahi peruntukan sesuai yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan asuransi. “Jika dana premi tidak sampai ke perusahaan asuransi secara utuh, dalam artian dibagi-bagi  sebelum sampai kepada agen asuransi atau asuransi, maka hal tersebut sudah dapat dikatakan sebuah perbuatan pidana yang dapat dijerat UU Perasuransian pasal 76 atau 77. Jika perbuatannya dilakukan oleh korporasi, maka dapat dikenakan pasal 81 dan 82,” tandas lelaki yang mempunyai pengalaman mengajar hukum asuransi selama 28 Tahun itu.

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Mak-Mak Bagan Jawa Pesisir Sampaikan Aspirasi Kepada Anggota Dewan
  • Bus dari Palembang Bawa 991 Burung Liar, Terhenti Saat Diperiksa di Bakauheni
  • "SERU," Semarak Pertandingan Domino Dalam Rangka  Parheheon Amasa Resort HKBP Tembilahan 2026
  • Dolan PAUD, Bunda PAUD Kota Pekalongan Dorong Wajib PAUD 1 Tahun
  • Tim Ekspedisi Patriot IPB Kembangkan Budidaya Air Tawar dan Marikultur di Kawasan Transmigrasi Selaut
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Mak-Mak Bagan Jawa Pesisir Sampaikan Aspirasi Kepada Anggota Dewan
    #2 Bus dari Palembang Bawa 991 Burung Liar, Terhenti Saat Diperiksa di Bakauheni
    #3 "SERU," Semarak Pertandingan Domino Dalam Rangka  Parheheon Amasa Resort HKBP Tembilahan 2026
    #4 Dolan PAUD, Bunda PAUD Kota Pekalongan Dorong Wajib PAUD 1 Tahun
    #5 Tim Ekspedisi Patriot IPB Kembangkan Budidaya Air Tawar dan Marikultur di Kawasan Transmigrasi Selaut
    #6 Sat Samapta Polres Inhil Gelar Patroli Harkamtibmas, Jaga Keamanan dan Cegah 3C
    #7 Sekda Edward Candra Buka Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah Sumsel
    #8 THM dan Arena Gelper Batam Tiarap, Pasifik Palace Hotel Jadi Sorotan
    #9 Dua Hari Menemani Warga Manggarai Barat, Tim Trauma Healing Polda Jateng Bantu Pulihkan Kekuatan Psikologis Warga Terdampar Gempa
    #10 Pacu Jalur 2026 Tercoreng, Aktivitas PETI Diduga Picu Air Sungai Keruh di Sijunjung, Kapolda Sumbar Jangan Tutup Mata
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved