KupasKasus. com - Bupati Malang, Drs. H. Sanusi M.M Menyampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Malang Tentang Pengawasan Mutu Dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan, Senin(09/08/2021).
Menurut Sanusi tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah(RAPERDA) Kabupaten Malang tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Sehubungan dengan Pemandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD yang disampaikan juru bicara Saudara Rahmat Kartala, S.Sos, pada tanggal 6 Agustus 2021.
Maka pada kesempatan ini saya apresiasi dan ucapan terima kasih atas tanggapan positif Dewan yang terhormat terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Untuk itu saya sampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD.
Rancangan Peraturan Daerah(RAPERDA) Kabupaten Malang tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan bertujuan melindungi konsumen terkait Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bebas dari cemaran biologis, kimia dan bahan tambahan lainnya yang dilarang.
Secara prosedural teknis pengawasan dilakukan dengan 5 (lima) strategi utama yaitu:
Pengawasan cara budidaya yang baik,
Pengawasan cara penanganan pasca panen yang baik,
Pengawasan cara pengolahan yang baik,
Pengawasan cara distribusi yang baik,
Pengawasan cara ritel yang baik.
Lanjut Sanusi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan mempunyai tujuan yang mulia, khususnya bagi masyarakat, baik petani, kelompok tani dan UKM di bidang pertanian.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, petani, kelompok tani dan UKM di bidang pertanian mempunyai kepastian hukum atas beredarnya produk di masyarakat. Petani, kelompok tani dan UKM dibidang pertanian mempunyai kesempatan yang luas untuk memasarkan produk pertaniannya karena semua ketentuan dan tata cara peredarannya telah dilegitimasi oleh Pemerintah Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini, nantinya akan mengatur perizinan peredaran produk pertanian dengan kode produk, Produk Dalam Negeri Usaha Kecil.
Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal ini melalui Dinas Ketahanan Pangan dan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan memproses perizinan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil. Oleh karena itu, semua produk pertanian di Kabupaten Malang yang dalam bentuk kemasan, mulai beras, kacang-kacangan, buah-buahan dan masih ada kurang lebih 77 (tujuh puluh tujuh) produk lainnya, harus mendapat izin dari Dinas Ketahanan Pangan selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Kabupaten Malang.
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan sebagai lembaga pengawas keamanan pangan juga akan dibentuk di Kabupaten Malang. Namun demikian, sebelum terbentukknya Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Kabupaten Malang maka Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten akan menjalankan fungsi pengawasan, pendataan, pendaftaran dan perizinan pengawasan mutu dan keamanan pangan.
Karena itu, eksistensi Peraturan Daerah ini nantinya mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap tumbuh kembangnya pengusaha-pengusaha baru (start up) di bidang pertanian. Terkait dengan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan di wilayah Kabupaten Malang juga memberikan peluang kepada produk-produk pertanian masuk pada pasar modern dan retail lainnya baik di Kabupaten Malang maupun di kota-kota lainnya.
Demikian penyampaian jawaban saya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Sekiranya jawaban ini belum memenuhi harapan Pimpinan dan Anggota Dewan, maka selanjutnya secara teknis akan dilakukan pembahasan antara Tim Raperda Kabupaten Malang dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan serta petunjuk kepada kita sekalian dalam melaksanakan amanat pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Malang yang kita cintai, Tutupnya. (Adv/sof)