🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
SPBU 44.513.14 Jalan Alteri Weleri Diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar
Daerah | Selasa, 20 Juli 2021 23:11:39 WIB
Baca juga:
 
  • SPBU 44.513.14 Jalan Alteri Weleri Diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar
  •  

    Siagaonline.com, Kendal - Berawal dari informasi masyarakat adanya para pekerja SPBU 44.513.14 adanya kegiatan setiap hari di waktu malam hari , ada dugaan melakukan pelanggaran penyalahgunaan BBM dengan mengisi Solar ke Truk kerodong modifikasi dengan  pengisian batas maksimal,  untuk memastikan tim wartawan melakukan investigasi di SPBU 44.513.14 Jalan Alteri Weleri, Selasa (20/07/2021) sekira pukul 00:05 WIB.

    Tim investigasi menemukan sebuah truk kerodong modifikasi tangki didalam bak truk yang sedang melakukan pengisian BBM Solar subsidi hingga 2 JT  padahal sudah jelas batas Pengisian tangki truk engkel dengan nilai kisaran 500 ribu saja sudah penuh.

    Menurut pengakuan keterangan salah satu sopir, pengisian BBM subsidi Solar ke Armada truk modifikasi kerodong dengan cara ngangsu di SPBU - SPBU di wilayah kabupaten Kendal ,  tentunya pihak mandor SPBU tau dan bekerja sama dengan bos kita,  jadi pengisian ini sudah sepengetahuan mandornya, dan berjalan sudah beberapa bulan, saat ini saya baru mengisi BBM Subsidi Solar 2 jutaan di SPBU 44.513.14 jalan Alteri Weleri , setiap pembelian nominal 1jt kita memberikan uang lebih 30 ribu rupiah ke operator, "terang sopir Truk kepada tim wartawan Jateng.

    Selain itu pihak operator SPBU berinisial ND juga mengatakan, " bahwa adanya kegiatan pengisian BBM subsidi Solar ke Armada truk engkel modifikasi kerodong ini pihak mandor tentunya sudah mengetahui , jika tidak mengetahui kami tidak berani melakukan pengisian BBM subsidi Solar yang melebihi batas maksimal ke truk modifikasi kerodong hingga 2 jutaan, "ucap operator SPBU.

    Tadi malam tim wartawan melakukan konfirmasi ke mandor SPBU inisial AD lewat sambungan telp Watssap dan pesan WhatsApp, namun pihak mandor hanya membaca pesan tapi tidak menjawab apapun, padahal sudah jelas bahwa adanya pengisian BBM subsidi Solar ke Armada truk engkel modifikasi kerodong suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU 44.513.14 jalan Alteri Weleri Kabupaten Kendal,  itu artinya ada dugaan kuat pihak SPBU tersebut ikut mendukung melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi Solar.

    Lebih lanjut tim Wartawan melakukan konfirmasi klarifikasi ulang ke pengawas SPBU 44.513.14  jalan alteri Weleri, Selasa (20/07/2021).  Subkhan selaku pengawas SPBU menyampaikan, "  bahwa kegiatan pengisian tersebut dari pihak management tidak memperbolehkan atau memberikan ijin kepada operator yang melakukan pengisian BBM subsidi Solar ke Armada truk engkel modifikasi kerodong, "ujarnya.

    Subkhan juga menjelaskan bahwa setiap karyawan sudah menandatangani surat pernyataan tidak melayani penjualan BBM Subsidi Solar kepada armada Truk Engkel modifikasi kerodong (pengangsu solar), namun pihak pengawas SPBU tidak bisa menunjukkan bukti surat pernyataan yang disebutkan, "jelasnya.

    Saat dikonfirmasi lewat sambungan Watssap pihak Pertamina, Cevin akan melakukan kordinasi dengan tim lapangan untuk memastikan dan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan tindakan pengisian BBM subsidi Solar ke Armada truk engkel modifikasi kerodong

    Sementara itu kami dari tim wartawan akan malaporkan SPBU 44.513.14 ke pihak  Pertamina dengan bukti bukti yang ada, karena segala penjualan BBM subsidi Solar sudah diatur dalam peraturan Pertamina untuk SPBU, bagi SPBU yang terbukti melakukan aktivitas diluar batas peraturan maka pihak Pertamina harus menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

    Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

    "Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi  SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

    Sejak diturunkannya berita ini tim wartawan akan terus melakukan investigasi dan pemantauan terhadap SPBU 44.513.14 di jalan alteri Weleri.

    Tim Wartawan Jateng

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Integrasi Pertanian-Peternakan-Perikanan Jadi Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Pascabencana
  • Aksi Cepat Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Keterlibatan Terduga Pelaku Curanmor
  • Khalid bin Walid dan Durian Bintan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ XII Kepri
  • Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Ramaikan Paviliun dan Pentas Seni di PRSU ke-50
  • Hasil Seleksi JPT Pratama Tapsel Diumumkan, 11 Jabatan Strategis Diperebutkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Integrasi Pertanian-Peternakan-Perikanan Jadi Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Pascabencana
    #2 Aksi Cepat Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Keterlibatan Terduga Pelaku Curanmor
    #3 Khalid bin Walid dan Durian Bintan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ XII Kepri
    #4 Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Ramaikan Paviliun dan Pentas Seni di PRSU ke-50
    #5 Hasil Seleksi JPT Pratama Tapsel Diumumkan, 11 Jabatan Strategis Diperebutkan
    #6 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun Menyelenggarakan Program Suara Warga Binaan
    #7 Dari Barang Mentah ke Nilai Jual Tinggi, Desa Sugi Sulap Gula Merah Jadi Primadona UP2K PKK
    #8 Kolaborasi OPD dan PKK Dongkrak Peringkat Tapsel di Ajang Nasional
    #9 Deklarasi Tiga 'Perang' Bupati Tapsel: Basmi Rentenir Digital, Narkoba, dan Kemiskinan Lewat KUR 0%
    #10 Tim Monitoring PKK Provinsi Sumut Evaluasi Program UP2K di Desa Sugi Tapanuli Selatan
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved