Polres Karimun amankan 16 tersangka dan sabu sebanyak 166,73 Gram
Daerah | Kamis, 15 Juli 2021 17:33:11 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika diwilayah Kabupaten Karimun sejak tanggal 01 Juni 2021 s/d 12 Juli 2021 pihak Polres Karimun berhasil mengamanakan 16 orang Tersangka dengan sejumlah Barang Bukti Shabu seberat .166,73 Gram.
Hal itu dijelaskan Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto SIK dalam Konferensi Pers di Rupatama Mapolres Karimun. Kamis (15/7/2021).
“Para tersangka yang berhasil diamankan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berinisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES, MAH ditangkap di TKP berbeda-beda, Modusnya mengedarkan," ujar Kapolres Karimun.
Adapun TKP Penangkapan ada di 5 Wilayah Kecamatan diantaranya Kecamatan Karimun 6 Kasus dengan 7 TSK, Kecamatan Tebing 2 Kasus 4 TSK, Kecamatan Meral Barat 1 Kasus 2 TSK, Kecamatan Kundur 1 Kasus 2 TSK sedangkan Kecamatan Kundur Utara Barat 1 Kasus 1 TSK, para tersangka ini semua laki-laki, sambungnya
"Dengan Barang bukti 1.166,73 gram sabu yang disita, bisa menyelematkan 3.500 sampai dengan 4.666 jiwa manusia. Asumsinya 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang,†Terang Kapolres Karimun.
Kita juga berharap masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Karimun, pungkas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :