🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Sakit Hati, Suami Habisi Istri Jasadnya Dimasukkan ke Dalam Bak Mandi
Daerah | Rabu, 07 April 2021 12:32:51 WIB
Baca juga:
 
  • Sakit Hati, Suami Habisi Istri Jasadnya Dimasukkan ke Dalam Bak Mandi
  •  

    SiagaOnline.com, Medan - Motif pembunuhan sadis terhadap Jamilah alias Mila (46), pengusaha toko bunga di Jalan Pembangunan/Medan-Binjai Km 12, Sunggal, ternyata persoalan harta dan sakit hati. Pelakunya adalah suaminya sendiri bernama M Syaiful (42). 

    Syaiful ingin menguasai harta korban, lalu kemudian menghabisi nyawa istrinya sendiri, setelah bertengkar dan tersinggung akan diceraikan. Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yasir menyebutkan, semula pelaku dan korban bertengkar pada Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 05.00 WIB, dikutip dari JPNN.

    Pertengkaran terjadi karena korban tidak mau diantarkan oleh pelaku untuk berbelanja. Selanjutnya, pertengkaran itu memuncak karena korban ingin menceraikan suaminya. 

    "Tersangka mencekik leher korban hingga terhempas ke lantai. Kemudian menutup mulut dan hidung korban agar tidak bisa bernapas hingga akhirnya tewas,” ungkap Yasir saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Medan Sunggal, Sabtu (3/4) lalu.

    Setelah korban tak bernyawa, selanjutnya dibawa tersangka ke kamar mandi dan dimasukkan ke dalam bak mandi dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas. 

    “Tujuan pelaku memasukkan korban ke dalam bak mandi agar seolah-olah korban tewas dikarenakan terpeleset,” sambung Yasir. Selanjutnya, tersangka melarikan diri. Sebelum kabur, tersangka mengambil uang serta barang berharga milik korban dan kemudian mengunci rumah.

    Motif pelaku karena ingin menguasai harta korban dan merasa tersinggung hendak diceraikan korban,” tutur Yasir lagi. 

    Yasir menyebutkan, dari tersangka disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK. Selain itu, 2 unit ponsel android, uang tunai Rp6 juta, dompet, dan identitas korban. 

    “Tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 338 subsider 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan dan maksimal penjara seumur hidup,” bebernya. 

    Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan ini diringkus polisi setelah sempat kabur ke Aceh, pada Minggu, 28 Maret. Pelaku dihadiahi 3 butir peluru di kakinya, karena melakukan perlawanan dalam perjalanan ke Kota Medan.

    Sementara itu, diketahui korban ditemukan tewas dengan posisi tubuh tertelungkup di dalam bak kamar mandi rumahnya, Sabtu malam, sekira pukul 22.00 WIB. 

    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh kakak kandung korban bernama Jamiah alias Miah, yang sehari-hari membantu adiknya berjualan bunga. Kakak korban datang ke rumah adiknya itu, karena merasa curiga dan khawatir lantaran toko bunga yang sekaligus tempat tinggal korban dari pagi hingga malam tidak buka seperti biasanya. 

    Bukan hanya itu saja, dari pagi hingga malam hari, nomor ponsel milik korban tidak dapat dihubungi sama sekali. Lantaran curiga, sekira pukul 21.00 WIB, kakak korban mendatangi rumah korban. Selanjutnya masuk ke dalam rumah setelah menggandakan kunci bersama tukang kunci.

    Setelah berhasil masuk ke dalam, kakak korban memeriksanya. Saat mencari ke dalam kamar mandi, kakak korban terkejut, karena melihat adiknya terbujur kaku dengan posisi tertelungkup di dalam bak mandi. 

    Kakak korban berteriak minta tolong kepada tetangga dan warga sekitar yang kemudian datang. Tak lama, polisi yang mendapat kabar datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Herman Deru Pastikan Penanganan Karhutla Sumsel Terus Diperkuat, Presiden Prabowo Dukung Tambahan Armada dan Peralatan
  • Lahan PT MHP Terbakar Polsek Gunung Megang Cek Titik Panas Hotspot BRIN
  • Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa  
  • Rp3,1 Miliar Dana KONI Simeulue Belum Dipertanggungjawabkan, Marwan : Penggunaan Uang Negara Harus Transparan 
  • Satu Kilogram Sabu dan 246 Ekstasi Disita, Polres Rohul Ungkap Jaringan Narkoba di Rambah
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Herman Deru Pastikan Penanganan Karhutla Sumsel Terus Diperkuat, Presiden Prabowo Dukung Tambahan Armada dan Peralatan
    #2 Lahan PT MHP Terbakar Polsek Gunung Megang Cek Titik Panas Hotspot BRIN
    #3 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa  
    #4 Rp3,1 Miliar Dana KONI Simeulue Belum Dipertanggungjawabkan, Marwan : Penggunaan Uang Negara Harus Transparan 
    #5 Satu Kilogram Sabu dan 246 Ekstasi Disita, Polres Rohul Ungkap Jaringan Narkoba di Rambah
    #6 Wujudkan Harapan Warga, Pemdes  Bangun Rejo Realisasikan  Pembangunan Jalan Cor Beton
    #7 Semarak HUT RI, Wali Kota dan Wawali Kota Pekalongan Sapa Warga Lewat Jalan Sehat
    #8 Pemkab Kuansing Perkuat Tata Kelola Keuangan, Tunda Bayar dan Hak PPPK Jadi Prioritas
    #9 Usai Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Gerak Cepat Bersihkan Tepian Narosa.
    #10 Semarak HUT Ke-81 RI, Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Ajak ASN Sumsel Tebar Semangat dan Manfaat Bagi Masyarakat
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved