Kejaksaan Negeri Kuansing Sita Barang Bukti Dugaan Kasus Penyimpangan Perjalanan Dinas SPT dan SPPD
Kuantan Singingi | Senin, 15 Februari 2021 22:15:42 WIB
Siagaonline.com, Teluk Kuantan - Lagi-lagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi melakukan kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta dari dugaan kasus penyimpangan Perjalanan Dinas SPT dan SPPD tahun 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (15/2/2021) di Taluk Kuantan.
Hal ini terbukti bahwa dari Bukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan total sebesar Rp493.634.860. Hal ini menurut pengakuan dari pihak BPKAD tidak punya bukti pembayaran minyak dan ongkos taksi," terang Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH kepada media
Sejauh ini, Pihak BPKAD Kuansing sudah menyerahkan uang berdasarkan pengakuan mereka yang disampaikan oleh Kabid Aset, Hasvirta Indra, SPi, yang sudah dilakukan penyitaan barang bukti oleh Penyidik Kejari Kuansing. "Itu kan baru dari pengakuan mereka (BPKAD)," kata Ketua Tim Penyidik, Hadiman, SH, MH sekaligus Kajari Kuansing.
"Itu belum termasuk hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga juga fiktif. Dan saat ini kita akan lakukan penghitungan cepat oleh auditor, dan dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik," tutup Hadiman. (Rls/Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :