🢭 Siagaonline.com ⮞ Internasional
Karyawan Resign Tak Bisa Nikmati Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai RPP JKP
Internasional | Senin, 08 Februari 2021 13:44:42 WIB
Baca juga:
 
  • Karyawan Resign Tak Bisa Nikmati Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai RPP JKP
  •  

    Siagaonline.com - Karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan (resign) terancam tidak bisa menikmati manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ancaman itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang JKP yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
    Dalam Pasal 20 (1) RPP JKP, pemerintah menyatakan manfaat JKP bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia, dikutip dari CNNIndonesia.com.

    Sementara, manfaat JKP bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diberikan apabila PHK dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.

    Sesuai pasal 18 RPP JKP, manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat diberikan kepada peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun PKWT.

    Penerima manfaat JKP juga harus bersedia untuk bekerja kembali.

    "Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja," tulis Pasal 19 (3) RPP JKP, dikutip Senin (8/1).

    Jika dirinci, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan, maksimal selama 6 bulan. Ketentuannya, 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

    Selanjutnya, manfaat akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja; dan/atau bimbingan jabatan. Layanan diberikan oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

    Sementara manfaat pelatihan kerja bakal diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi. Pelatihan itu dapat dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dengan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

    Pelatihan kerja nantinya bisa diselenggarakan secara daring dan/atau luring. Pelatihan tersebut dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

    Berdasarkan Pasal 35 RPP JKP, hak atas manfaat diajukan paling banyak 3 kali selama masa usia kerja. Manfaat JKP pertama, diajukan peserta paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan. Lalu, manfaat JKP kedua, diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama.

    Berikutnya, manfaat JKP ketiga, diajukan oleh peserta paling sedikit 5 tahun setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.

    Untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran program adalah 0,46 persen dari upah sebulan pekerja yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Besaran upah maksimal yang menjadi dasar perhitungan iuran adalah Rp5 juta per bulan.

    Pemerintah pusat bakal menanggung iuran sebesar 0,22 persen dari upah pekerja dan sisanya berasal dari rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

    Sebagai informasi, RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat diunduh melalui laman resmihttps://uu-ciptakerja.go.id/. Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mengunduh dan memberikan masukan.

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Rp3,1 Miliar Dana KONI Simeulue Belum Dipertanggungjawabkan, Marwan : Penggunaan Uang Negara Harus Transparan 
  • Satu Kilogram Sabu dan 246 Ekstasi Disita, Polres Rohul Ungkap Jaringan Narkoba di Rambah
  • Wujudkan Harapan Warga, Pemdes  Bangun Rejo Realisasikan  Pembangunan Jalan Cor Beton
  • Semarak HUT RI, Wali Kota dan Wawali Kota Pekalongan Sapa Warga Lewat Jalan Sehat
  • Pemkab Kuansing Perkuat Tata Kelola Keuangan, Tunda Bayar dan Hak PPPK Jadi Prioritas
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Rp3,1 Miliar Dana KONI Simeulue Belum Dipertanggungjawabkan, Marwan : Penggunaan Uang Negara Harus Transparan 
    #2 Satu Kilogram Sabu dan 246 Ekstasi Disita, Polres Rohul Ungkap Jaringan Narkoba di Rambah
    #3 Wujudkan Harapan Warga, Pemdes  Bangun Rejo Realisasikan  Pembangunan Jalan Cor Beton
    #4 Semarak HUT RI, Wali Kota dan Wawali Kota Pekalongan Sapa Warga Lewat Jalan Sehat
    #5 Pemkab Kuansing Perkuat Tata Kelola Keuangan, Tunda Bayar dan Hak PPPK Jadi Prioritas
    #6 Usai Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Gerak Cepat Bersihkan Tepian Narosa.
    #7 Semarak HUT Ke-81 RI, Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Ajak ASN Sumsel Tebar Semangat dan Manfaat Bagi Masyarakat
    #8 Wagub Cik Ujang Dorong Alumni Universitas Tridinanti Jadi Pencipta Lapangan Kerja
    #9 Sekda Edward Candra Lepas Gerak Jalan Indah, 43 Tim OPD Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Nuansa Merah Putih dan Wastra Sumsel
    #10 Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H bersama Dandim 0314 Inhil Letkol Arm. Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han. Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Gaung, 
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved