FK dan AH Kasus Mobiler Hotel Kuansing Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka
Kuantan Singingi | Kamis, 28 Januari 2021 20:41:51 WIB
Siagaonline.com, Taluk Kuantan - FK dan AH yang sudah dinyatakan tersangka pada Pers Realise beberapa waktu yang lalu oleh Kejari Kabupaten Kuantan Singingi, hari ini Kamis (28/1/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan, kedua tersangka tersebut resmi penahanannya atas kasus korupsi kegiatan dana Mobiler Hotel Kuansing tahun 2015.
Tersangka FK pada saat itu menjabat sebagai Kadis CKTR dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan korupsi yang merugikan uang negara senilai Rpk 5,4 miliar. Sementara AH selaku Kabid tata Bangunan dan perumahan dan pejabat selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing (Kajari) Hadiman SH, MH mengatakan Fk akan ditahan selama 20 hari ke depan dititip Tahanan Polres Kuansing, ungkap Hadiman saat konferensi pers.
Hadiman menegaskan saat ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, FK dan AH memang tidak ditahan terlebih dahulu. Karena pihak Kejaksaan Kuansing pemberkasan untuk kedua tersangka belum lengkap.
Lebih lanjut dikatakan Hadiman, alasan penahanan kedua tersangka hari ini adalah pertama melarikan diri, kedua merusak atau menghilangkan Barang Bukti, ketiga mengulangi perbuatannya kembali.
Terakhir dikatakan Hadiman, "Kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI Tahun 1999 nomor 31 dan Nomor 20 Tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Hadiman. (Neneng)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :