🢭 Siagaonline.com ⮞ Kota
Polres Natuna Mengedepankan Sosialisasi Serta Edukasi Pentingnya Vaksinasi
Kota | Selasa, 19 Januari 2021 20:00:26 WIB
Baca juga:
 
  • Polres Natuna Mengedepankan Sosialisasi Serta Edukasi Pentingnya Vaksinasi
  •  

    Siagaonline.com, Natuna – Polres Natuna Provinsi Kepulauan Riau menyatakan seluruh unsur pimpinan dan jajaran siap mengikuti vaksinasi Covid-19.

    Demikian ditegaskan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, SIK, bahwa pihaknya dalam hal ini siap untuk di vaksinasi dalam upaya pencegahan Covid-19 dan juga sudah menjadi kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang berlaku di seluruh Indonesia, Selasa (19/01/2021).

    Ike Krisnadian juga menyampaikan bahwa, pihak Kepolisian harus menjadi contoh dalam memberikan rasa nyaman kepada warga yang masih merasa takut dengan vaksin akibat dari dampak yang di timbulkan setelah adanya sejumlah informasi yang beredar di media massa maupun media sosial dari ketidak nyamanan vaksin Covid-19 tersebut.

    “Ini juga hal yang baru, tetapi kita yakin pemerintah justru melindungi masyarakatnya. Tidak ada pemerintah yang mau membuat masyarakatnya menderita, sebagai pemimpin kita harus memberikan contoh kepada warga agar warga bisa yakin mau ikut di vaksin,” ujar Kapolres Natuna.

    "Pemerintah juga memastikan bahwa vaksin yang nanti digunakan aman, berkhasiat, dan minim efek samping, dan tentunya halal," tambah Kapolres Natuna.

    Terkait ada sanksi pidana jika tolak obat dan vaksin Corona, Kapolres Natuna menjelaskan itu tergantung pada kewenangan pemerintah daerah masing-masing. 

    Menurutnya, pemberian sanksi bisa diberikan kepada masyarakat agar patuh mengikuti program vaksinasi COVID-19.

    Dalam situasi pandemi Covid-19, merujuk UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, salah satu bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usul kepala daerah.

    Pasal 9 ayat 1 UU a quo disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekaratinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. 

    Namun hukum pidana sifatnya itu ultimum remedium. Artinya sanksi pidana adalah sarana penegakan hukum yang paling terakhir dipakai jika sarana penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi. Yang diutamakan adalah pendekatan persuasif seperti sosialisasi. 

    Oleh karena itu disini Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, SIK, MSi mengatakan bahwa Polres Natuna mengedepankan Bhabinkamtibmas yang tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat agar mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya vaksinasi. 

    “Maka jika kesadaran ini sudah ada, maka tanpa upaya paksa seperti penegakan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan," tutup Kapolres Natuna. (Safrijal-Humas-Polres)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun Menyelenggarakan Program Suara Warga Binaan
  • Dari Barang Mentah ke Nilai Jual Tinggi, Desa Sugi Sulap Gula Merah Jadi Primadona UP2K PKK
  • Kolaborasi OPD dan PKK Dongkrak Peringkat Tapsel di Ajang Nasional
  • Deklarasi Tiga 'Perang' Bupati Tapsel: Basmi Rentenir Digital, Narkoba, dan Kemiskinan Lewat KUR 0%
  • Tim Monitoring PKK Provinsi Sumut Evaluasi Program UP2K di Desa Sugi Tapanuli Selatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun Menyelenggarakan Program Suara Warga Binaan
    #2 Dari Barang Mentah ke Nilai Jual Tinggi, Desa Sugi Sulap Gula Merah Jadi Primadona UP2K PKK
    #3 Kolaborasi OPD dan PKK Dongkrak Peringkat Tapsel di Ajang Nasional
    #4 Deklarasi Tiga 'Perang' Bupati Tapsel: Basmi Rentenir Digital, Narkoba, dan Kemiskinan Lewat KUR 0%
    #5 Tim Monitoring PKK Provinsi Sumut Evaluasi Program UP2K di Desa Sugi Tapanuli Selatan
    #6 Semangat "Polri untuk Masyarakat", Polres Pekalongan Kota Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80
    #7 5,19 Gram Sabu Pelaku Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim Di Desa Penanggiran
    #8 Personel Polres Muara Enim Rayakan Kenaikan Pangkat dengan Tradisi Guyur Air dan Semprotan AWC
    #9 66 Personel Polres Muara Enim Naik Pangkat
    #10 Surga Peti Di Desa Setiang Dugaan Seret Beberapa Nama; Kapolsek Lama Tak Berkutik, Kapolsek Baru Didesak Berani Menertibkan
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved