🢭 Siagaonline.com ⮞ Internasional
Presiden Jokowi Minta Asuransi dan Hak Korban Sriwijaya Air SJ 182 segera Diberikan ke Keluarga
Internasional | Selasa, 12 Januari 2021 19:00:19 WIB
Baca juga:
 
  • Presiden Jokowi Minta Asuransi dan Hak Korban Sriwijaya Air SJ 182 segera Diberikan ke Keluarga
  •  

    Siagaonline.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar asuransi dan hak-hak para korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 segera diberikan ke keluarga.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sesuai instruksi yang diminta kepala negara kepadanya.

    "Asuransi dan hak-hak para korban harus segera diberikan kepada keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Budi Karya saat konferensi pers di JICT, Jakarta Utara, Selasa (12/1).

    Tak hanya asuransi dan hak-hak, Budi Karya mengatakan Jokowi juga sempat berpesan agar para keluarga korban mendapat pelayanan yang baik selama proses pencarian korban SJ 182.

    "Juga memberikan pendampingan agar diperoleh hak-hak daripada keluarga korban, sehingga segala sesuatu yang merupakan hak diselesaikan dengan baik dan cepat," jelasnya.

    Lebih lanjut, Budi Karya menuturkan instruksi dari presiden ini sudah diimplementasikan. Ia sudah memanggil manajemen Sriwijaya Air dan PT Jasa Raharja (Persero) untuk menemui keluarga korban sejak kemarin.

    "Kemarin ketemu dengan keluarga dan tadi bersama-sama kami menuju ke Rumah Sakit (Polri) Kramat Jati," katanya.

    Sementara Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyatakan perusahaan berjanji akan memberikan fasilitas kebutuhan dan hak-hak keluarga korban atas kecelakaan SJ 182. Pemberian fasilitas ini selama proses identifikasi berlangsung.

    "Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ 182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang," ucap Jefferson.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dituliskan bahwa pengangkut penumpang perlu bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

    Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara menyatakan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

    Sementara Jasa Raharja memastikan keluarga korban kecelakaan pesawat SJ 182 akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.






    Sumber : CNNIndonesia.com

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Rp3,1 Miliar Dana KONI Simeulue Belum Dipertanggungjawabkan, Marwan : Penggunaan Uang Negara Harus Transparan 
  • Satu Kilogram Sabu dan 246 Ekstasi Disita, Polres Rohul Ungkap Jaringan Narkoba di Rambah
  • Wujudkan Harapan Warga, Pemdes  Bangun Rejo Realisasikan  Pembangunan Jalan Cor Beton
  • Semarak HUT RI, Wali Kota dan Wawali Kota Pekalongan Sapa Warga Lewat Jalan Sehat
  • Pemkab Kuansing Perkuat Tata Kelola Keuangan, Tunda Bayar dan Hak PPPK Jadi Prioritas
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Rp3,1 Miliar Dana KONI Simeulue Belum Dipertanggungjawabkan, Marwan : Penggunaan Uang Negara Harus Transparan 
    #2 Satu Kilogram Sabu dan 246 Ekstasi Disita, Polres Rohul Ungkap Jaringan Narkoba di Rambah
    #3 Wujudkan Harapan Warga, Pemdes  Bangun Rejo Realisasikan  Pembangunan Jalan Cor Beton
    #4 Semarak HUT RI, Wali Kota dan Wawali Kota Pekalongan Sapa Warga Lewat Jalan Sehat
    #5 Pemkab Kuansing Perkuat Tata Kelola Keuangan, Tunda Bayar dan Hak PPPK Jadi Prioritas
    #6 Usai Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Gerak Cepat Bersihkan Tepian Narosa.
    #7 Semarak HUT Ke-81 RI, Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Ajak ASN Sumsel Tebar Semangat dan Manfaat Bagi Masyarakat
    #8 Wagub Cik Ujang Dorong Alumni Universitas Tridinanti Jadi Pencipta Lapangan Kerja
    #9 Sekda Edward Candra Lepas Gerak Jalan Indah, 43 Tim OPD Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Nuansa Merah Putih dan Wastra Sumsel
    #10 Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H bersama Dandim 0314 Inhil Letkol Arm. Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han. Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Gaung, 
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved