Satnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu Lintas Kabupaten
Kuantan Singingi | Minggu, 10 Januari 2021 16:01:31 WIB
Siagaonline.com, Kuansing - Perjalanan pengedar narkotika jenis sabu yang dilakoni 2 orang perempuan yang memanfaatkan wilayah perbatasan antara Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Pelalawan, tepatnya antara Simpang Koran, Kecamatan Singingi Hilir dengan Desa Segati, Kecamatan Langgam berakhir setelah tim dari unit II Satnarkoba Polres Kuansing menangkap 2 orang perempuan dengan 1 orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi sabu di sebuah warung di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan dan setelah digeledah ditemukan narkotika jenis sabu yang cukup banyak sekira 23,25 gram.
Penangkapan terhadap perempuan pengedar narkotika jenis sabu yang bernama Dewi Sri yang juga mantan residivis dihukum 1,5 tahun dalam perkara narkotika juga dan temannya Nur Aliyani serta seorang laki-laki Jufrizal Efendi merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Kuansing setelah ditangkapnya seorang kurir an. ARI Alamsyah yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu pada hari Jumat 08 Januari 2021, sekira pukul 23.30 di simpang Koran jalan koridor PT RAPP, Kecamatan Singingi Hilir, dengan barang bukti 1 (satu) kotak rokok merek On Bold berisikan 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi media membenarkan penangkapan pengedar narkotika jenis Shabu tersebut.
"Personel Satnarkoba Polres Kuansing pada hari Sabtu Pukul 01.30 WIB telah mengamankan pelaku an. Dewi Sri als Dewi, Nur Aliyani als Erin bersama Jufrizal Efendi als Ijuf sedang menggunakan narkotika jenis Shabu dalam kamar di sebuah warung di Km 50, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan warung ditemukan 1 (satu) tabung CDR yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu di atas tempat tidur dan 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis abu yang diselipkan di belakang cermin yang tersandar kedinding kamar tersebut, ketiganya mengakui sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan paket bungkusan shabu itu milik mereka," terang Kapolres.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara," tutup Kapolres.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :