Siagaonline.com, Kuansing - Sat Resnarkoba Kuansing berhasil mengamankan empat orang pengedar Narkoba jenis sabu Pada hari Jum'at tanggal (08/01/2021).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIk, MM melalui Paur Humas Polres Kuansing Ipda Juliar Lumban Tobing, Sabtu (09/01/2020) sore.
Dikatakan Lumban Tobing. Keempat pengedar Narkoba Tersebut masing-masing berinisial AA (21) Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, JE (27), Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, DS (35) Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, NA (31)Desa Segati Kecamatan Langgam KabupatenPelalawan.
Penangkapan keempat pengedar narkoba tersebut terdapat di dua lokasi yaitu Simpang Koran jalan koridor PT RAPP Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan KM 50 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
"Lebih lanjut Lumban mengatakan, Penangkapan tersangka bermula Unit II Sat Resnarkoba Bripka Rieki, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Simpang Koran Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi,"ujar Lumban.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, sekira pukul 23.30 WIB di Simpang koran jalan koridor PT RAPP Kecamatan Singingi Hilir Tim melakukan penangkapan terhadap berinisial AA (21) yang memiliki satu kotak rokok merek On Bold berisi satu paket plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabu.
Dari hasil introgasi terhadap AA mengaku bahwa mendapatkan satu paket Narkotika jenis Shabu tersebut dari sdr DS dan E yang berada warung di Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan.
"Kemudian. Tim selanjutnya, melakukan pengembangan terhadap D dan E ke alamat tersebut dan sekira pukul 01.30 WIB ditemukan sdri DS dan NA bersama sdr JE sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu dalam kamar disebuah warung di KM 50 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan," jelas Lumban Tobing.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup dan ditemukan satu tabung CDR yang didalamnya berisi satu paket plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu di atas tempat tidur dan satu bungkus plastik diduga Narkotika jenis Shabu yang diselipkan dibelakang cermin yang tersendar kedinding kamar tersebut.
Ditangan pelaku turut diamankan dua unit handphone merek Nokia warna biru, satu unit handphone merek xiaomi warna hitam silver, satu unit handphone merek Realme warna dongker, uang Rp 660.000.
"Kini, semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan," tutup Lumban.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :