🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Pelaku Pengedar Sabu 5,82 Gram  Di Desa Kota Baru Belum Sempat Terjual Berhasil Di Tangkap Polres Muara Enim 
Hukrim | Rabu, 01 Oktober 2025 20:30:12 WIB
Baca juga:
 
  • Pelaku Pengedar Sabu 5,82 Gram  Di Desa Kota Baru Belum Sempat Terjual Berhasil Di Tangkap Polres Muara Enim 
  •  

    SiagaOnline.com, Muara Enim – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

    Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A. Yurico, SE, M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku, Jumat, (26/9/ 25) sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai.

    Adapun pelaku diketahui berinisial A (42), warga setempat, yang berstatus sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku juga terbukti positif menggunakan narkotika. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

    "Berawal dari laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Saat tim mendatangi lokasi, pelaku berhasil diamankan ketika berada di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat peredaran narkotika," jelas Iptu Yurico.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,82 gram, tiga bal plastik klip bening, satu kaleng rokok merk Surya Gudang Garam, dua buah pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital warna hitam, satu helai jaket biru merk Pyung Hwa SA, serta satu unit handphone Samsung A20 warna merah beserta kartu SIM. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

    Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.

    Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka, namun juga akan melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Selain itu, Polres Muara Enim juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Iptu Yurico.

    Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Muara Enim kembali mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam menekan peredaran barang haram tersebut. (Agus v)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri
  • PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
  • Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri
    #2 PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
    #3 Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
    #4 Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
    #5 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #6 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #7 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #8 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #9 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #10 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved