Puluhan Hektar Hutan Mangrove di Desa Sepahat, Dibabat Disulap Jadi Tambak Udang
Bengkalis | Rabu, 24 September 2025 15:23:59 WIB
 |
| Teks Foto: Tambak udang Desa Sepahat, Kec. Bandar Laksemana, Bengkalis. |
SiagaOnline.com, Bengkalis – Pengusaha tambak udang yang diduga kuat telah merusak hutan mangrove dikawasan Hutan produksi Terbatas (HPT).
Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau, desak aparat penegak hukum (APH) segera periksa pengurus Koperasi Produksen Sukses Bumi Bersama.
Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17 dan Pasal 19: Ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembukaan lahan, penebangan, dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau mengubah fungsi kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 Ayat (1) huruf a melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Ketua Bidang Investigasi DPP LSM-KPK, Tehe Z. Laia, menjelaskan kepada media ini berdasarkan fakta/data yang dia peroleh dilapangan bahwa puluhan Hektar hutan mangrove/HPT di RW 01 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Langsamana sangat kritis, Senin (22/09/25).
Akibat dirusak dan dialih fungsikan menjadi tambak udang sebanyak 30 Buah.
Humas pengusaha tambak Ans (60) dan juga Ketua RW 01 Desa Sepahat ketika itu tidak berhasil ditemui, imbuh Tehe z Laia.
DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Provinsi Riau telah melayangkan konfirmasi resmi secara tertulis, kepada pemilik Tambak udang dan kepada mantan Kepala Desa Sepahat, terkait legalitas surat tanah tersebut. Ternyata sampai sekarang tidak ada tanggapan, kemudian pada hari Jumat (19/09/2025), tim DPP LSM-KPK Provinsi Riau, didampingi salah satu aparat pemerintah Desa Sepahat, kembali melakukan investigasi dilapangan dalam rangka mengambil Titik koordinat atas arahan pihak Badan Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau, ternyata kondisi hutan mangrove/hutan produksi terbatas (HPT) tersebut mulai dari tepi pantai sampai ke darat seluas kurang lebih Puluhan Hektar telah berubah menjadi usaha tambak udang yang sudah berproduksi 3 Tahun.
“Kasus perusakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini akan kita laporkan Ke Mabes Polri, Kejagung Ri dan Presiden," ungkap Tehe.
Pengurus Koperasi Produksen Sukses Bumi Bersama/ Investor dan Ketua RW 01 Ans (58) Desa Sepahat
yang merangkap jabatan sebagai Humas Koperasi tersebut belum berhasil di temui media ini di kediamannya.
"Karena Tindakan tersebut diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum,” ungkap Tehe (M.nst)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :