Breaking News
‎Kempo Padang Cetak Sejarah: 15 Daerah Berlaga di Wali Kota Cup 2025 ‎ | Lengser sebagai Putera D I Yogyakarta Kesehatan 2024: Sebuah Perjalanan, Pengabdian, dan Terima Kasih | Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif dan Menyesatkan Publik, Massa Desak Polda Riau Tangkap Saudara Hondro | Walikota Agung Lantik Sejumlah Pejabat Esselon III Pemko Pekanbaru  | Muara Enim Kembali Pertahankan Kabupaten Layak Anak KLA Tingkat Nindya Tahun 2025 | Kalapas Muara Enim Gelar Doa dan Yasinan Bersama Sabtu, 9 Agustus 2025

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Bengkalis
Polres Bengkalis dan BEA Cukai Dumai Ungkap Jaringan Sabu Internasional di Wilayah Duri Kabupaten Bengkalis
Bengkalis | Jumat, 08 Agustus 2025 20:47:35 WIB
Baca juga:
 
  • Polres Bengkalis dan BEA Cukai Dumai Ungkap Jaringan Sabu Internasional di Wilayah Duri Kabupaten Bengkalis
  •  

    Siagaonline.com, Bengkalis,  – Bertempat di gedung serba guna / Tantya Sudhirajati Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama KPP Bea Cukai Dumai bagian penindakan berhasil ungkap kasus narkotika jaringan internasional, dan ringkus dua orang tersangka yang baru mendapatkan sabu-sabu dari bandarnya, yang akan mereka edarkan di wilayah Duri Kabupaten Bengkalis, Jumat (08/08/25).

     

    Tim juga berhasil amankan barang bukti sabu seberat ± 956,23 Gram dengan kerugian negara senilai Rp 956.230.000 (Sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), dan menyelamatkan jiwa sebanyak 4781 orang.

     

    Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar Simanjuntak dan perwakilan BC Dumai konferensi pers, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, mengatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dan di bantu Bea dan Cukai Dumai yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

     

    "Atas laporan dari masyarakat, pada hari Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Tim berhasil menangkap dua orang tersangka di Tepi Jalan Hangtuah Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,” ujar Kompol Anton.

     

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar menerangkan lebih lanjut, “ kedua tersangka yang diamankan adalah DUS alias Desmon (Residivis yang baru bebas 2 tahun kasus narkoba ) dan SFYH alias Franky (FYH).

     

    Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total ± 956,23 gram.” terang Kasat Narkoba.

     

    "Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat street warna abu-abu, (Nomor rangka: MH1JM822XPK001574 dan Nomor Mesin: JM82E-2001079) disita dari tersangka, plastik pembungkus warna cokelat, dan sebuah paper bag warna cokelat,” ungkap Iptu Dony Binsar.

     

    Tambah, Wakapolres Bengkalis, Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Desmon mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Johan yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan.

     

    Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif (+) mengandung zat Methamphetamine, atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup juga dihadiri para rekan pers yang bertugas di Kabupaten Bengkalis. (R.M.Nast)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • ‎Kempo Padang Cetak Sejarah: 15 Daerah Berlaga di Wali Kota Cup 2025 ‎
  • Lengser sebagai Putera D I Yogyakarta Kesehatan 2024: Sebuah Perjalanan, Pengabdian, dan Terima Kasih
  • Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif dan Menyesatkan Publik, Massa Desak Polda Riau Tangkap Saudara Hondro
  • Walikota Agung Lantik Sejumlah Pejabat Esselon III Pemko Pekanbaru 
  • Muara Enim Kembali Pertahankan Kabupaten Layak Anak KLA Tingkat Nindya Tahun 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 ‎Kempo Padang Cetak Sejarah: 15 Daerah Berlaga di Wali Kota Cup 2025 ‎
    #2 Lengser sebagai Putera D I Yogyakarta Kesehatan 2024: Sebuah Perjalanan, Pengabdian, dan Terima Kasih
    #3 Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif dan Menyesatkan Publik, Massa Desak Polda Riau Tangkap Saudara Hondro
    #4 Walikota Agung Lantik Sejumlah Pejabat Esselon III Pemko Pekanbaru 
    #5 Muara Enim Kembali Pertahankan Kabupaten Layak Anak KLA Tingkat Nindya Tahun 2025
    #6 Kalapas Muara Enim Gelar Doa dan Yasinan Bersama
    #7 Tunaikan Janji Kampanye, Bupati Bistamam Turunkan Alat Berat ke Desa Bakti Makmur untuk Perbaikan Jalan
    #8 Bupati Tapanuli Selatan Tegaskan Dana DBH Rp674 Miliar Akan Dikelola Transparan untuk Pembangunan Masyarakat
    #9 Mendukung Stabilitas Harga Bahan Pokok Polres Karimun Gelar Pasar Murah
    #10 Empat Dosen Fakultas Pariwisata dan Perhotelan UNP Raih Gelar CHE
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved